TERNATE – Banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara namun tidak memiliki kantor di daerah ini menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah karena sejumlah kewajiban pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), justru dibayarkan di provinsi lain seperti Jakarta dan Manado.
Kondisi ini berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara, serta secara langsung mempengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Isu mengenai pembayaran pajak di luar Maluku Utara kembali mencuat pasca OTT KPK terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT Wanatiara Persada.
Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mundasir Ishak, mendesak Pemerintah Provinsi untuk bertindak tegas dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia meminta agar Gubernur Maluku Utara memerintahkan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah ini untuk mendirikan kantor di Maluku Utara.
“Sudah pasti mereka-meraka yang beroperasi di Maluku Utara sudah semestinya membayar pajak di Maluku Utara, bukan di daerah lain. Karena apa? Perusahaan mereka ada di sini dan mengeruk kekayaan alam dari sini. Jadi gubernur harus tegas dalam hal ini,” tegasnya, Senin (14/1/2026).
Mundasir mencontohkan perusahaan seperti Harita Nickel di Pulau Obi yang memiliki kantor tetap di Maluku Utara, berbeda dengan sejumlah perusahaan lain seperti IWIP, NHM dan lainnya yang belum memiliki kantor di daerah tersebut.
“Banyak kerugian dialami daerah ini bukan hanya dari sisi setoran pajak tetapi juga dari sisi SDM. Bayangkan, kantor mereka di Manado atau Jakarta, pegawainya bukan orang Maluku Utara tapi perusahaannya beroperasi di Maluku Utara, ini kan aneh,” tambahnya. (ji)









