HALSEL – Proyek pembangunan breakwater di Desa Orimakurunga, Kabupaten Halmahera Selatan, hingga kini tak kunjung rampung meski telah menelan anggaran Rp 6,625 miliar.
Proyek yang dikerjakan dua tahap pada 2022 dan 2023 itu masing-masing menelan anggaran Rp 2.250.000.000 untuk tahap pertama oleh CV Askonstruksi, serta Rp 4.375.000.000 untuk tahap kedua pada 2023.
Mangkraknya proyek yang dibangun pada masa pemerintahan almarhum Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan mantan Kepala Dinas PUPR Ikbal Mustafa tersebut kini dipertanyakan publik.
Ketua Harian PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam pengerjaan breakwater itu. Ia bahkan mendesak Kejati memeriksa Ikbal Mustafa, yang kini menjabat Kepala Dinas Perkim Halsel.
Mudasir menduga proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai perencanaan, sehingga harus dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
“Jika proyek ini tidak tuntas, sama saja membuang garam ke laut karena masyarakat tidak dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejati membentuk tim khusus untuk menelusuri pekerjaan breakwater Orimakurunga. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada aspek administrasi saja, tetapi juga harus menyentuh potensi pelanggaran hukum.
“Saya menilai ada indikasi kerugian negara. Proyek ini diduga tidak sesuai perencanaan hingga tidak selesai dibangun. Apa manfaatnya jika menghabiskan miliaran rupiah tetapi tak bisa digunakan? Rugi negara,” tegasnya.
Mudasir berharap, dengan adanya Kajati Maluku Utara yang baru, penanganan proyek-proyek bermasalah seperti ini dapat dituntaskan sehingga kejadian serupa tidak terulang. (red)









