Hukrim  

Polsek Gane Dinilai Tebang Pilih, Kasus Pencurian Sapi Sampai Harus Dilaporkan ke Irwasda Polda Malut

idetimur com
Alimudin Lawai, Korban pencurian sapi (istimewa)

Alimudin Lawai warga Desa Kebun Raja Kecamatan Mafa Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara mempertanyakan sikap kepolisian Polsek Gane Timur yang enggang memproses laporannya terkait kasus pencurian sapi yang dialaminya.

Awalnya, korban kehilangan sapi mendatangi Polsek Gane untuk membuat laporan resmi tanggal 11 September 2023 lalu. Korban melaporkan pelaku Adnan karena telah mencuri hewan ternaknya, kemudian polisi berupaya melakukan mediasi kedua pihak namun tidak menemui solusi.

Pelaku Adnan mengklaim sapi yang dimaksud korban miliknya namun korban bersikeras sapi tersebut miliknya. Korban mengenali sapi tersebut dari tali dan ditandai dengan cat berwarna orange di bagian ekor. Sapi kemudian dilepaskan untuk mencari induk dari kedua pihak dan sapi tersebut mengikuti induk sapi milik korban. Hal ini cukup untuk membuktikan sapi tersebut milik korban sehingga tidak ada alasan pihak kepolisian untuk menunda-nunda laporan korban.

Baca Juga:

Dua Kali Kabur Dari Sel Polres, Napi Pencurian ini Kembali Kabur Dari Rutan

Korban mengatakan, Adnan (pelaku) berani mengklaim sapi tersebut lantaran dibeking oleh seorang oknum polisi berinisial Bripka HSJ. Korban mempertanyakan sikap kepolisian Polsek Gane yang tidak profesional dalam menangani laporannya.

“Perlu saya jelaskan, tersangka Adnan dia berani mengaku sapinya karena di belakangnya ada anggota polisi bernama Bripka HSJ yang mengaku sapi itu adalah miliknya. Dia pak Adnan hanya perantara menjaga sapi. Ini menimbulkan tanda tanya saat proses kasus ini berjalan sampai dengan saat ini sudah memasuki bulan Januari 2024 belum ada proses kelanjutan tentang laporan saya ini untuk di tindak lanjuti ke tahap penyidikan bahkan kalau perlu sampai ke meja pengadilan,” kata dia, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga:

Sebelum Dikirim, Balai Karantina Uji LAB Puluhan Sapi Asal Tobelo

Lantaran laporannya tidak kunjung diproses, korban pencurian sapi ini sampai harus melaporkan perlakuan Polsek Gane yang dianggap tebang pilih itu ke Polda Maluku Utara melalui Dumas Irwasda dengan Nomor : PGD -4 / X /2023/ITWASDA tanggal 30 Oktober 2023. Namun lagi-lagi laporan korban sampai saat ini belum ada kemajuan.

“Sejak laporan itu sampai dengan saat ini saya belum di ambel keterangan padahal sejak saya laporkan tanggal 11 September 2023 sampai saat ini 17 Januari 2024 kurang lebih sudah lima bulan lebih, masih belum ada kejelasan. Yang lebih aneh lagi belum ada berita acara pemeriksaan apa-apa ke saya sebagai pelapor,” tuturnya.

Korban menduga kasus yang melibatkan oknum Polisi ini sengaja didiamkan karena melibatkan anggota mereka sehingga sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang diperoleh korban.

“Ini mungkin ada keterlibatan anggota Polri sehingga kasus saya ini sengaja didiamkan dan di pelintir dari fakta sebenarnya untuk melindungi oknum yang terlibat di dalamnya. Jangan-jangan di dalamnya ada persekongkolan jahat tapi saya masih optimis dan berharap masih banyak polisi-polisi yang baik-baik yang bersedia untuk proses kasus saya ini,” tutupnya.

 

Red