Polda Malut Diminta Cabut Police Line Dari IPR di Pulau Obi

Presiden Partai Buruh Said Iqbal: foto idetimur.com

Ternate, IDETIMUR.COM-Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menanggapi pemberhentian aktivtas tambang rakayat di Pulau Obi, oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara beberapa waktu lalu.

Iqbal menyampaikan partainya mengingatkan kepada para pejabat ditingkat Provinsi,Kabupaten/Kota termasuk aparat penegak hukum di Malut tidak melakukan tindakan yang mengancam terhentinya aktivitas pertambangan rakyat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan selama tidak merusak lingkungan dan hutan.

“Bahwa hak wilayah rakyat, tanah adat rakyat, terlebih lagi pertambangan rakyat yang tidak merusak lingkungan ,hutan dan dikerjakan secara turun-temurun  dan direstui oleh kesultanan adalah hak rakyat,” kata Iqbal,kepada wartawan Ahad,3 April 2022.

Dirinya berharap, korporasi besar didaerah itu tidak menggunakan tindakan-tindakan liar yang merugikan rakyat Pulau Obi. Sebab,pertambangan rakyat adalah hak wilayah rakyat ,tanah adat rakyat yang kesemuanya milik rakyat.

“Bilamana ada perusahan maupun korporasi atau perusahan domestik besar yang ingin menguasai pertambangan raktyat di Obi maka partai buruh akan melakukan advokasi,” tegas dia Jumat (31/3/2022) lalu.

Langkah advokasi yang diambil partai Buruh, kata Iqbal ialah melakukan konsultasi ke komisi III dan Komisi IV DPR-RI soal pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk memanggil aparat hukum,pejabat pemerintah yang mengganggu Wilayah Pertambangan Rakyat atau (WPR) di Pulau Obi.

Lokasi IPR di tiga desa, Sambiki, Anggai dan Air Mangga: foto idetimur.com

Tak hanya itu partai yang dinakodainya akan melaporkan masalah tersebut ke Komisi Nasional Hak Assasi Manusia (HAM) bila terjadi potensi pelanggaran HAM yang dilakukan perusahan-perusahan besar disana.

“Langkah hukum dan advokasi akan kita kedepankan ketimbang langkah memicu kekerasan. Partai buruh akan surati presiden Jokowi agar menjadi perhatian. Jangan kemudian kasus Wadas di Jawa Tengah terjadi kembali di Obi, dimana rakyat berhadapan dengan aparat hukum, padahal itu adalah tanah rakyat yang sudah puluhan tahun bahkan ratusan tahun digarap,” jelasnya.

Ia menambahkan,masalah tambang di Obi sudah menjadi perhatian tingkat nasional. Dirinya menilai pemasangan (Police-line) dan penutupan aktifitas tambang rakyat sepihak oleh Sub Dit 4 Krimsus Polda Malut merupakan sebuah pelanggaran.

Sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2022 lalu Penyidik Direskrimsus Polda Malut diketahui melakukan pemasangan garis batas polisi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Anggai ,Pulau Obi. Langkah itu dilakukan lantaran wilayah tersebut dinilai tumpah tindih dengan wilayah  Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dan hutan produksi. (Red)