Hukrim  

Pencairan 100 Persen, Proyek Preservasi PPK 1.2 BPJN Malut Diduga Manipulasi Progres Pekerjaan

idetimur.com
Hendra Karyanga, praktisi hukum ft/ist

TERNATE – Kegiatan Preservasi Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2025 pada PPK 1.2 PJN I, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, terindikasi kuat bermasalah dan diduga sarat praktik korupsi.

Indikasi tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah pekerjaan yang belum selesai hingga masa kontrak berakhir pada beberapa titik ruas jalan strategis, yakni Kao – Boso Sidangoli (Dermaga Ferry) – Simpang Dodinga – Bobaneigo – Ekor, yang melintasi wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Halmahera Timur. Fakta di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerjaan yang terbengkalai dan tidak sesuai dengan target kontrak.

Ironisnya, meski progres pekerjaan belum rampung, proyek tersebut diketahui tengah dalam proses pencairan anggaran hingga 100 persen. Kondisi ini memunculkan kecurigaan kuat adanya dugaan rekayasa administrasi dan manipulasi progres pekerjaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor, serta konsultan pengawas.

Pola yang diduga dimainkan dalam proyek preservasi ini dinilai memiliki kemiripan dengan skema manipulasi progres pekerjaan yang pernah terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Dalam kasus tersebut, KPK mengungkap adanya praktik percepatan pencairan anggaran melalui laporan progres fiktif atau tidak sesuai kondisi riil di lapangan.

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Tahun 2025 ini dikerjakan oleh PT Intimkara, dengan dua konsultan supervisi yakni PT Megacotama Lino Raya KSO PT Arci Pratama. Proyek tersebut menyedot anggaran negara yang tidak sedikit, mencapai Rp61.461.327.000 dengan nomor kontrak HK.0201 – Bb.32.5.2/SBSN-2025/PKT.01
25 JUNI 2025.

idetimur.com
Satu dari sejumlah item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak ft/ist

Aktivitas yang dinilai tidak wajar ini pun menuai sorotan dari praktisi hukum. Hendra Karyanga menegaskan bahwa pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang belum mencapai progres 100 persen merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau proyek belum mencapai progres 100 persen tapi uangnya sudah dicairkan 100 persen, itu jelas penyalahgunaan. Secara hukum, itu sudah masuk kategori korupsi,” tegas Hendra kepada idetimur.com, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, PPK sebagai penanggung jawab utama harus bertanggung jawab penuh atas proses pencairan tersebut. Menurutnya, profesionalisme BPJN Maluku Utara dan PPK 1.3 patut dipertanyakan karena mekanisme pengawasan seharusnya mampu mencegah terjadinya pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Siapa saja yang terlibat harus diusut. Pertama tentu PPK, karena dia yang menandatangani kontrak dan merekomendasikan pencairan. Selain itu ada pokja, konsultan pengawas, hingga kuasa pengguna anggaran. Mereka semua memiliki tanggung jawab dalam pencairan dana 100 persen tersebut,” ungkapnya.

Hendra juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang lebih besar.

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada PPK Ema Amalia telah dilakukan beberapa hari lalu, namun belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang petugas keamanan di Kantor BPJN Maluku Utara. (aji)