TERNATE – Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak Polda Maluku Utara segera mengeksekusi pemilik Modern Mart Labuha, Jervis Giovany Leo. Ia diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada mantan auditor BPK, YA alias Yoga, yang kini telah divonis bersalah dalam kasus suap.
Menurut Mudasir, pemberian uang itu terkait dua proyek jalan yang dikerjakan Jervis melalui CV Modern Maju di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Ini terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate terhadap terdakwa YA pada 7 September 2024 lalu,” ungkapnya.
Kasus ini bermula saat YA bertugas mengaudit proyek jalan sirtu di Madopolo, Obi senilai Rp 2,5 miliar. Karena terjadi keterlambatan material, YA meminta uang agar tidak menjadikan masalah itu sebagai temuan BPK. Uang Rp 250 juta diduga diserahkan Jervis di Modern Mart Labuha melalui saksi Muhammad Arif.
Selain proyek di Madopolo, CV Modern Maju juga menggarap proyek jalan sirtu di GOR GBK Desa Tuakona, Bacan Selatan senilai Rp 1,5 miliar. Dua proyek tersebut menjadi objek pemeriksaan BPK tahun 2021.
“Pemberian uang itu jelas dikategorikan suap untuk menutupi temuan BPK. Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti dan mengeksekusi Jervis Giovany Leo,” tegas Mudasir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Jervis Giovany Leo selaku Direktur CV Modern Maju dan salah satu pihak keluarga.(ji)









