Pemkab Halteng Terapkan Efisiensi Energi, ASN Kerja 4 Hari dan WFH Setiap Jumat

idetimur.com
ASN menerima pengarahan dari Bupati Ikram pada apel pagi yang berlangsung di halaman kantor bupati. (ft/ist)

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut mencakup pengaturan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi empat hari efektif di kantor, serta satu hari bekerja dari rumah (work from home).

Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menjelaskan bahwa hari Jumat akan diberlakukan sebagai WFH guna menghemat penggunaan listrik di perkantoran.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah,” jelasnya pada Sabtu (28/3/2026).

Selain langkah penghematan energi, pemerintah daerah juga meluncurkan program bantuan listrik gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini menyasar sekitar 7.000 penerima manfaat dengan kapasitas listrik 900 VA ke bawah di wilayah Halmahera Tengah.

“Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan energi listrik,” ujar Bupati.

Ia berharap, kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.

Pemkab Halteng pun berkomitmen menjalankan program efisiensi ini tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih hemat dan berkelanjutan. (aji)