Pelayaran Kapal Ferry di Maluku Utara Berisiko, ASDP Abaikan Standar Keselamatan

idetimur.com
Kendaraan tidak diperlakukan sesuai prosedur keselamatan ft/ist

TERNATE – Aktivitas penyeberangan antar pulau di sejumlah pelabuhan di Provinsi Maluku Utara diduga mengabaikan standar keselamatan pelayaran.

Berdasarkan temuan media ini, salah satu kapal feri milik PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ternate, KM Tuna melakukan pengangkutan kendaraan ke geladak kapal tidak sesuai prosedur. Kendaraan roda empat tidak diperlakukan dengan standar pengamanan sebagaimana mestinya, seperti menjaga jarak aman antar kendaraan serta penggunaan pengikat kendaraan (lashing) dan klem roda.

Padahal, setiap kendaraan yang diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diikat selama pelayaran guna menghindari pergeseran akibat gelombang atau cuaca buruk.

Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.

Dalam regulasi itu disebutkan, setiap kendaraan harus memiliki jarak antar sisi sekurang-kurangnya 60 sentimeter. Sementara jarak antara bagian depan dan belakang kendaraan sekurang-kurangnya 30 sentimeter. Untuk kendaraan yang sisi sampingnya bersebelahan dengan dinding kapal, jarak minimal 60 sentimeter dihitung dari lapisan dinding dalam atau sisi luar gading-gading kapal.

General Manager ASDP Cabang Ternate, Mushan Harun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengakui adanya kelalaian dan ketidakpatuhan dari nahkoda maupun awak kapal dalam menjalankan prosedur keselamatan.

“Kita sudah menggelurkan surat edaran terkait penguatan pemuatan kendaraan diatas kapal. Jadi kalau memang selanjutnya nanti kalau memang nahkoda belum melaksanakan itu nanti kita akan ingatkan kembali untuk kendaraan diatas kapal diikat,” kata Mushan, Rabu (18/2/2026).

Selain persoalan standar pengamanan kendaraan, kapasitas penumpang juga kerap melebihi jumlah fasilitas tempat duduk yang tersedia. Akibatnya, banyak penumpang tidak mendapatkan kursi dan terpaksa duduk di lantai, bahkan di area yang tidak aman dan berisiko membahayakan keselamatan.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa pengelola penyeberangan lebih berorientasi pada pendapatan dibandingkan prioritas terhadap keselamatan penumpang dan awak kapal. (aji)