Setelah melakukan aksi besar-besaran menuntut hak atas pembayaran tanah Adat seluas 50 hektar, pihak perusahaan tambang nikel PT Sambakti Tambang Sentosa (PT STS), Senin (1/5) kemarinĀ kembali membuat janji bersedia melakukan pertemuan dengan masa adat pemilik lahan yang mereka caplok.
Baca Juga:
Dituding Bersekongkol Dengan Masa Adat, Ini Tanggapan Kapolres Haltim
Hal tersebut disampaikan oleh koordinator aksi Muhibu Mandar, Selasa (2/5/2023) sore tadi. Ia mengatakan, perwakilan PT STS saat ditemui paksa oleh masa aksi di kantornya bersedia menemui masa.
Baca Juga:
“Perusahaan dengan masa adat sudah melakukan kesepakatan hari Rabu (3/5) besok akan ada pertemuan untuk pembahasan tuntutan yang kemarin, dan kami juga berharap agar ini dapat diselesaikan supaya, masalah lahan ulayat adat itu dapat terselesaikan agar investasi berjalan dengan baik,” kata Muhibu.
Tuntutan ganti rugi tanah adat ini berlansung sejak 2020 silam namun pihak perusahaan seakan acuh bahkan tidak ada etika baik menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap perusahaan segera membayar hak masyarakat adat agat tidak menjadi konflik berkepanjangan.
“Ketika ada pencabutan bendera adat bahkan penghinaan adat Sangaji Maba tentu ada pelaporan karena itu lembaga adat dan kami putuskan akan melaporkan karen jelas menghina adat,” tandasnya.
Ji









