Diduga Kriminalisasi Korban Penganiayaan, Penyidik Polsek Ternate Selatan bakal dilaporkan ke Propam Polda Malut dan Mabes Polri
Polsek Ternate Selatan diduga mengkriminalisasi korban Penganiayaan FN yang pelakunya oknum dokter yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Ternate.
Baca Juga:
Korban Penganiayaan Oknum Dokter Berpotensi Ditersangkakan, Polisi Abaikan Pasal 49 Ayat 1 KUHP
Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Riski dugaan kriminalisasi klain kami ini bakal dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara dan Mabes Polri. Hal ini ia sampaikan usai mendampingi korban menjalani pemeriksaan, Rabu (23/8/2023).
“Persoalan ini kami merasa dirugikan. olehnya itu bakal melaporkan ke Propam Polda Malut dan Mabes Polri,” tegas dia.
Baca Juga:
Penyidik Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tesangka Penganiayaan
Ia menuturkan, pihaknya menghargai laporan pelaku penganiayaan kliennya, namun pihak Penyidik harus mengkaji lebih dalam apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Bagi kami laporan pelaku IF terhadap klain kami tidak perlu ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia berharap Polsek Ternate Selatan mengaji lebih jauh terhadap pelaporan saudara IF. Karena IF ini pelaku penganiayaan klain kami.
“Jadi ini diputar-putar seakan-akan pelapor ini sebagai korban,”Tandasnya.
Sementara Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman saat dikonfirmasi Via Handphone menyampaikan bahwa ia sedang berada di luar daerah.
“Saya sedang berada diluar daerah, konfirmasi saja ke Kanit saya,” singkat dia.
Ji









