Hukrim  

Mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali jadi Tersangka Korupsi WKDH

idetimur.com
Doc. Mantan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Kejati Malut terkait WKDH ft/idetimur.com

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menambah satu tersangka baru perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022.

Penetapan tersangka Mantan Wakil Gubernur Maluku, M. Al Yasin Ali ini diumumkan melalui pers rilis Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang disampikan lansung oleh Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Richard Sinaga, Selasa (9/12/2025).

“Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan saudara M-A-Y sebagai tersangka dalam pengelolaan anggaran pada sekretariat Wakil Kepala Daerah,” ujar Richard.

Keterlibatan M-A-Y ini terungkap tidak terlepas dari fakta persidangan terdakwa atau tersangka WKDH pertama yakni M. Sahratanis yang merupakan bendahara pembantu.

“Sehingga atas dasar fakta tersebutlah kita menetapkan tersangka M-A-Y. M-A-Y ini selalu mantan dari Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara hal tersebut kita lakukan bukan karena desakan atau tekanan dari pihak manapun, tidak tetapi karena memang fakta itu terungkap di dalam persidangan,” terangnya. (ji)