Hukrim  

LPPD-MU Bakal Laporkan PPK 1.2 ke KPK Terkait Dugaan Kualitas Proyek Preservasi Jalan

idetimur.com
Pengaspalan jalan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Malut, PPK 1.2 ft/ist

TERNATE – Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara (LPPD-MU) menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara tahun anggaran 2025.

Proyek preservasi pada ruas Kao–Boso Sidangoli (Dermaga Ferry)–Simpang Dodinga–Bobaneigo–Ekor dengan total anggaran sebesar Rp61.461.327.000. Kegiatan ini dikerjakan oleh PT Intimkara, dengan konsultan pengawas PT Megacotama Lion Raya dan PT Arci Pratama.

Ketua LPPD-MU, Hairun, mengatakan berdasarkan hasil observasi dan pengamatan langsung di lapangan, pihaknya menemukan dugaan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kualitas proyek.

“Salah satu yang kami temukan adalah pada pekerjaan pengaspalan ruas Malifut–Dumdum. Mutu aspalnya dipertanyakan karena material berasal dari AMP yang berlokasi di Kali Oba. Jarak yang jauh dari AMP ke lokasi pekerjaan menyebabkan penurunan suhu aspal dan berpengaruh pada kualitas hasil dan tidak sampai situ, pengaspalan juga dilakukan saat turun hujan,” ujar Hairun, Selasa (16/11/2025).

idetimur.com
Pengaspalan jalan saat kondisi hujan ft/ist

Menurut Hairun, kondisi tersebut sangat fatal dan berpotensi membuat kualitas jalan tidak bertahan lama.

“Bagaimana bisa AMP yang lokasinya sangat jauh kemudian materialnya dibawa ke titik-titik pekerjaan yang terpisah. Ini jelas berpengaruh pada kualitas, dan hasilnya sudah terlihat tidak maksimal,” tegasnya.

Selain pekerjaan jalan, LPPD-MU juga menemukan kejanggalan pada pekerjaan pemeliharaan rutin jembatan di ruas yang sama. Hairun menyebut terdapat dugaan pengurangan material cat, di mana pengecatan hanya dilakukan pada bagian depan jembatan, sementara bagian belakang dibiarkan kotor dan berlumut.

Tak hanya itu, pekerjaan saluran tebing yang berfungsi melindungi struktur badan jalan juga dinilai tidak sesuai standar. Ia menemukan pasangan batu yang dipasang terlalu tipis dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Pengecatan jembatan hanya di bagian depan, sedangkan bagian belakang dibiarkan terlihat dekil. Untuk saluran tebing, ukuran pasangan batu yang digunakan sangat kecil dan patut diduga tidak sesuai standar,” ungkapnya.

idetimur.com
Pemeliharaan jembatan tidak maksimal hanya tampilan depan yang dilakukan pengecatan ft/ist

Atas temuan tersebut, LPPD-MU memastikan akan melaporkan proyek ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polda Maluku Utara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan anggaran yang begitu fantastis, namun kualitas pekerjaan sangat diragukan. Karena itu, kami akan melayangkan laporan resmi ke APH, termasuk KPK,” tegas Hairun.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi terkendala karena kontak yang bersangkutan sulit diperoleh. (ji)