Hukrim  

Komisi III DPR RI Tegaskan Kejati Tidak Boleh Main-main Tangani Kasus TPP Nakes

Komisi III
Foto: Benny Harman Anggota Komisi III DPR RI usai mengikuti reses dengan Kejati Malut (idetimur.com/ji)

Benny Kabur Harman Anggota Komisi III DPR RI minta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejati saat ini.

Hal itu Benny sampaikan usai Reses Komisi III di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (21/2/2023). Benny mengingatkan Kejati Malut agar tidak main-main dalam perkara korupsi.

Baca Juga:

Kejati Malut Tingkatkan Status Dugaan Korupsi TPP RSUD CB Ternate

“Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar tidak main-main dengan penanganan kasus korupsi dana Nakes (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah,” tegasnya.

Ia mengatakan, penanganan perkara TPP tersebut terkait dengan kebutuhan para nakes yang sudah mengabdikan diri untuk melayani masyarakat Maluku Utara.

Baca Juga:

Gubernur, Sekda dan Sejumlah Pejabat RSUD CB Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

“Mengapa tidak boleh main-main karena itu menyangkut nasip orang-orang kecil. Kasihan nakes dan keluarganya yang sudah bertugas sedemikian rupa sudah bekerja berat apalagi pas Covid tiba-tiba uangnya disalah gunakan oleh orang-orang tertentu di RSUD,” jelasnya.

Benny tidak main-main dalam penyataannya ini, ia berjanji sekembalinya nanti Komisi III akan mempertanyakan perkembangan kasus TPP tersebut.

“Kami akan mempertanyakan itu nanti di pusat ketika Komisi III mengadakan rapat kerja dengan Kejaksaan, begitu juga kasus-kasus besar,” tandasnya.

 

Ji