Klaim Tiga Pulau Dikaitkan Dengan Sejarah, Wabup Ahlan: Gubernur dan Bupati Raja Ampat Tolong Renungkan

idetimurmalut.com
Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil ft/idetimurmalut.com

TERNATE_Klaim sepihak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat terhadap Pulau Sain, Pulau Piay, dan Pulau Kiyas mendapat respon keras dari Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil.

“Kalau saya ini kan sudah alama tata batas itu sudah ada. Jadi kalau mau klaim hari ini, barang itu sudah selesai. Kita tidak mengerti jalan pikir Papua Barat Daya. Ini barang lama, sudah selesai,” tegas Ahlan, Rabu (24/9/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menilai langkah Papua Barat Daya dan Raja Ampat untuk mencaplok wilayah Halteng merupakan tindakan sewenang-wenang yang jelas bertentangan dengan aturan perundangan.

“Wilayah Pulau Gebe termasuk tiga pulau itu telah ditetapkan milik Halmahera Tengah berdasarkan surat Keterangan yang bunyinya, Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VIl/2010 yang ditanda tangani oleh Yang Mulia Sultan Tidore H. Djafar Syah dan Tulamo Kesultana Tidore M. Amin Faaroek, S.IP, menerangkan bahwa Pulau Gebe secara keseluruhan yang di dalamnya terdiri dari: a. Tiga desa adat yaitu Desa Adat Sanafi, Desa Adat Umera, dan Desa adat Kacepi. b. Pulau Yoi, Pulau Uta, dan Pulau Sain terdapat didalam desa adat Umyal. c. Pual Gag dan Gugusan Pulau Umpai yang didalamnya terdapat desa adat Gambir dan dalam administrasi pemerintahan, wilayah ini masuk dalam Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah,” ujarnya.

Lebih jauh, Ahlan juga mengingatkan bahwa sejarah Kesultanan Tidore justru menunjukkan peran besar masyarakat Halmahera Tengah dalam mengawal perjalanan sejarah di Papua. Ia mencontohkan ketika dua misionaris asal Jerman, Carl Wilhelm Ottow dan Johann Gottlob Geissler, tiba di Pulau Mansinam pada 5 Februari 1855.

“Dua rasul yang menyiarkan agama Kristen di tanah Papua itu diantar oleh para Bobato dan Sangaji Weda, Patani, dan Gebe atas perintah Sultan Tidore Ahmadul Mansyur Sirajuddin. Jadi kalau mau bicara historis, mari renungkan itu. Siapa yang mendayung dan mengantar dua rasul itu sampai ke Mansinam? Tolong Bupati dan Gubernur Papua Barat Daya merenungkan hal ini,” kata Ahlan dengan nada tegas.

Ia menekankan, klaim sepihak Papua Barat Daya maupun Raja Ampat hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, Ahlan meminta semua pihak mengedepankan fakta hukum dan regulasi yang sudah berlaku.

“Papua Barat Daya dan Maluku Utara serta Halmahera Tengah dan Raja Ampat  hanyalah batas Administrasi Pemerintahan. Kita semua adalah merah Putih, jangan lagi kita berpolimik soal batas, lebih baik kita baik, kita bersenergi dan berkolaborasi untuk memajukan daerah melalui kerjasama Daerah,” tandasnya.

 

FAKTA YURIDIS:

Status Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas telah ditetapkan secara yuridis formal dan sah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah oleh Pemerintah Pusat melalui perangkat perundang-undangan yang sah diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Halmahera Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, yang memasukkan Pulau Gebe sebagai wilayah Maluku Utara.
  3. Surat Keterangan Kesultanan Tidore Nomor 26/ST/VIl/2010 yang ditanda tangani oleh Yang Mulia Sultan Tidore H. Djafar Syah dan Tulamo Kesultana Tidore M. Amin Faaroek, S.IP, menerangkan bahwa Pulau Gebe secara keseluruhan yang di dalamnya terdiri dari:
  4. Tiga desa adat yaitu Desa Adat Sanafi, Desa Adat Umera, dan Desa adat Kacepi.
  5. Pulau Yoi, Pulau Uta, dan Pulau Sain terdapat didalam desa adat Umyal.
  6. Pual Gag dan Gugusan Pulau Umpai yang didalamnya terdapat desa adat Gambir.
  7. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/296/PUM, tanggal 13 Februari 2011 Perihal Wilayah Administrasi Pulau Sain/Pulau Sayang dan Pulau Piyai secara tegas menyatakan bahwa kedua pulau itu secara yuridis dan administratif masuk dalam wilayah kecamatan Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
  8. Surat menteri Dalam Negeri Nomor: 125/1811/BAK, tanggal 4 April 2022, hal, Wilayah Administrasi Pualu Sain/Sayang, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas yang menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 51 Tahun 2021 tentang Nama Rupa Bumi Tahun 2021 dimana pada lampirannya menetapkan Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas masuk dalam Wilayah Adminitrasi Provinsi Maluku Utara.
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri 150-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 dimana pada lampiran kepetuan tersebut menetapkan Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas masuk dalam Wilayah Adminitrasi Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
  10. Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Halmahera tengah Provinsi maluku Utara Nomor: 9.4/PBWNR/IGD.04.05/12/2024 yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dimana pada lampiran surat keterangan tersebut telah secara jelas menjelaskan menggambarkan posisi Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provini Maluku Utara.
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

FAKTA HISTORIS:

  1. Sejak abad ke-18, Pulau Gebe beserta pulau-pulau sekitarnya, termasuk Sain, Kiyas, berada dalam wilayah Kesultanan Tidore melalui Kesangajian Gebe.
  2. Masyarakat Gebe secara turun-temurun telah mengelola kebun kelapa, pala, cengkih, dan melaut di ketiga pulau tersebut.
  3. Tidak ada catatan sejarah kolonial maupun pemerintahan modern yang menyatakan keterhubungan administratif pulau-pulau tersebut dengan Raja Ampat atau Papua Barat.(Adji)