TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, Senin (1/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan terhadap Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.1 ruas Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda, pada Satker II. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 15.00 hingga pukul 19.40 malam atau berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, kehadiran Wahyudi untuk memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Malut pada pekerjaan proyek preservasi tahun 2024 yang dikerjakan oleh PT Sederhana Jaya Abadi dengan total angaran sebesar Rp. 21 Miliar.
Wahyudi saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia berdalih kehadirannya hanya sebatas klarifikasi pekerjaan tahun 2024-2025.
“Terkait pekerjaan preservasi. Belum ada pertanyaan subtantif hanya uraian tugas-tugas PPK,” jelasnya.
Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus, Fajar Haryo Wimbowo ditemui usai pemeriksaan itu bungkam atau enggang berkomentar. “Dengan Kasi Penkum aja ya,” singkatnya. (ji)









