Kanwil Kumham Maluku Utara Dukung Kegiatan Investasi di Halmahera Selatan

Infestasi
Foto: Kantor Kanwil Kemenkumham Wilayah Maluku Utara (idetimur.com)

Kantor Wilayah Keimigrasian (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara mendukung hadirnya investasi di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Melalui Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Sandi Andaryadi pada, Rabu (23/8/2023) menyampaikan, bahwa pada prinsipnya sangat sepakat dengan semua pihak termasuk dengan pernyataan Bupati Halsel dalam rangka mendukung masuknya para investor di wilayah Kabupaten Halsel dan program pariwisata daerah yang berharap banyaknya wisatawan asing yang masuk, namun disisi lain pemerintah juga harus hadir untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari keberadaan dan kegiatan orang di wilayah indonesia.

Baca Juga:

Tidak Dilengkap Dokumen, Pasurtri Asal Philipina Diamankan Tim Pora Halmahera Utara

“Yang harus difahami bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing tidak saja dampaknya positif karena banyak juga yang berdampak negatif,” jelasnya.

Baca Juga:

M-Paspor, Cara Mudah Membuat Paspor “Online” Lebih Cepat

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh pihak imigrasi atau Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) merupakan dukungan kepada pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya semua program pemerintah dengan baik, jadi jangan dimaknai kehadiran pihak imigrasi dan Timpora justru akan menghambat program-program pemerintah daerah.

“Reaksi pemerintah daerah seperti yang disampaikan ke media justru bagi kami adalah sangat positif, karena niat kita bersama ingin memastikan setiap orang asing yang masuk di suatu wilayah dimanapun di republik ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga diharapkan akan tetap terjaga kondisi dan situasi suatu wilayah tetap kondusif,” kata dia menjelaskan.

Ia menambahkan, Permintaan data dan laporan oleh pihak imigrasi kepada perusahaan atau tempat-tempat penginapan terdapat orang asing yang dianggap menjadi masalah. Padahal sudah sesuai dengan Undang-undang keimigrasian yang berlaku.

Ia mencontohkan, perusahaan disektor pertambangan yang banyak memperkerjakan orang asing justru tidak pernah lalai melaporkan kewajibannya kepada pihak imigrasi dan instansi lain yang mempunyai tugas yang bersinggungan dengan orang asing.

“Prinsipnya kami dari keimigrasian tetap mendukung masuknya para investor di wilayah kabupaten Halsel dan program pariwisata daerah,” tandasnya.

 

Red