Temuan Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara atas kelebihan pembayaran pekerjaan 2023, diminta Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penatan Ruang (PUPR) untuk segera diselesaikan.
Daud Ismail meminta PPK maupun kontraktor untuk fokus menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian temuan, sesuai waktu yang ditentukan oleh BPK yaitu 60 hari pasca LHP BPK dipublikasikan.
“Karena itu pihak penyedia atau kontaktor harus lebih proaktif lagi,” ujarnya, kepada wartawan, di Sofifi, Selasa (04/6/2023).
Daud berharap, proses tindaklanjut temuan ini dilakukan sesuai rekomendasi BPK dan dengan aturan yang berlaku.
Red









