Jubir IMS-ADIL Sebut Hendra Karianga Belum Paham Ketentuan Pajak Jasa Usaha Katering

idetimurmalut.com
Usaha Ketering ft/ist

Dr. Hendra Karianga disebut tidak faham menerjemahkan pajak Katering di PT IWIP oleh Juru Bicara pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati IMS-ADIL, Hamdan Halil yang dia sebut sebagai framming politik sesat dan menyesatkan.

Pasalnya, Hendra Karianga dan Elang-Rahim mengklaim pajak Katering tersebut harus disetor ke kas daerah sebagai hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Hamdan menyebut pemberlakukan Perbup yang di buat Elang untuk memungut pajak katering di PT IWIP bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan.

Lanjut Hamdan memaparkan, Jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa catering.

Baca Juga: Semasa Menjabat, IMS Jadikan Industri Pangan Penyangga Perekonomian Halmahera Tengah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU No. 36 Tahun 2008, Pajak jasa catering PPh 23 dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering (vendor) atas penyediaan jasa kateringnya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering yakni PT. IWIP..

“Berdasarkan regulasi Perpajakan, Jasa Catering yang disediakan oleh Vendor di PT IWIP terkategori Pajak Penghasilan (PPh 23) yang wajib dibayar oleh IWIP ke Kas Negara melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP), bukan Kas Daerah” Urainya.

Hamdan meluruskan Hendra Karianga, bahwa jasa katering di PT IWIP bukan Restoran sehingga tidak ada wajib pajak ke daerah.

“Memaksakan Pajak PPh Pasal 23 masuk kas daerah merupakan perbuatan melanggar hukum perpajakan. Hendra Karianga, Elang Rahim dan Timsesnya tidak paham hukum perpajakan, perlu membaca ulang regulasi, sehingga tidak memperluas pembodohan publik” sentilnya

Hendra Karianga menggunakan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, padahal UU itu statusnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diundangkan pada 5 Januari 2022.

“IMS cerdas memahami regulasi perpajakan sehingga tidak memaksakan kemauan sepihak yang tidak ada dasar hukumnya. Publik Halteng lebih cerdas menilai siapa paham berpemerintahan dan yang layak jadi Bupati. Mengenai skenario peningkatan PAD ala IMS-ADIL akan kami paparkan pada kesempatan lain” tutupnya.

 

Red