TERNATE – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Pada momentum penyerahan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait persetujuan penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan instansi pemerintah, Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si secara resmi menerima penghargaan dari BKN yang berlangsung di Bella Hotel Ternate, Selasa (23/09/2025).
Halmahera Tengah merupakan salah satu intansi di wilayah Kanreg XI BKN yang berhasil melakukan percepatan Pembangunan manajemen talenta dalam waktu 2 bulan sejak penandatanganan 18 Juli 2025 lalu.
Penyerahan keputusan dan penghargaan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Halmahera Tengah dalam membangun sistem pengelolaan aparatur yang berbasis meritokrasi dan profesionalisme. Kehadiran Bupati Ikram M. Sangadji didampingi Wabup Ahlan Djumadil serta Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting, menjadi wujud komitmen penuh pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas SDM birokrasi.
Kepala BKN dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Daerah yang dinilai telah konsisten menyiapkan peta talenta ASN secara komprehensif. Pencapaian ini sekaligus mengantarkan Halmahera Tengah sebagai salah satu daerah yang berhasil masuk ke dalam daftar penerapan manajemen talenta ASN yang terukur dan berkelanjutan. Dari 34 instansi di wilayah Kanreg XI BKN Manado hanya 10 instansi yang mendapat penghargaan ini termasuk Halmahera Tengah.
Bupati Ikram menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. “Penghargaan ini adalah hasil kerja keras kita semua. ASN Halmahera Tengah terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan dukungan BKN, kami optimis pelayanan publik di Halteng akan semakin berkualitas,” ungkapnya.
Setelah penyerahan SK, Arman Alting mengungkapkan dengan diterimanya penghargaan ini, Pemkab Halmahera Tengah akan melanjutkan langkah strategis berupa pemetaan jabatan, pengembangan kompetensi aparatur, dan menerapkan manajemen talenta dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemda Halmahera Tengah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, berbagi pengalaman pribadinya ketika masih menjadi ASN dan pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur. Ia mengaku merasakan langsung betapa berbelitnya proses administrasi kepegawaian, bahkan untuk sekadar pindah tugas.
“Apalagi untuk naik jabatan, prosesnya bisa memakan waktu hingga 3–4 bulan,” ungkap Zudan.
Belajar dari pengalamannya tersebut, Zudan menegaskan komitmennya saat memimpin BKN untuk mempercepat proses pengelolaan kepegawaian.
“Saya sudah berkomitmen dengan teman-teman di BKN, pengalaman saya sebagai Pj Gubernur tidak boleh terulang lagi bagi para gubernur, bupati, atau wali kota definitif dalam memproses mutasi maupun promosi ASN,” tegasnya.
Zudan menjelaskan, selama delapan bulan memimpin BKN, sudah terdapat 68 penerapan manajemen talenta yang telah berjalan, sementara sekitar 393 lainnya masih dalam proses.
Ia pun mengajak seluruh kepala BKD di daerah untuk bergerak lebih cepat.
“Mari kita lari kencang, terbang lebih cepat. Tidak ada lagi waktu bersantai, karena masa jabatan gubernur, bupati, atau wali kota hanya lima tahun. Waktu itu sangat singkat, sehingga tata kelola kepegawaian harus kita ubah menjadi lebih cepat, maju, dan mudah,”tandasnya.
Adji









