TERNATE – Kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp5 miliar di Bank Mandiri Cabang Ternate menuai sorotan tajam. Ismet Baradi, nasabah bank pelat merah tersebut, mengaku mengalami kerugian besar setelah simpanannya diduga raib tanpa penjelasan transparan dari pihak manajemen.
Melalui penasihat hukumnya, Supriadi Hamisi, Ismet menyatakan telah menempuh jalur klarifikasi dan mediasi internal selama lebih dari enam bulan. Namun hingga kini, belum ada titik terang mengenai keberadaan dana fantastis tersebut.
“Enam bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu klise: akan dihitung ulang atau akan ditindaklanjuti. Faktanya, tidak pernah ada penjelasan pasti ke mana uang Rp5 miliar itu mengalir,” tegas Supriadi, Jumat (27/2/2026).
Menurut Supriadi, sejumlah pertemuan dengan perwakilan Bank Mandiri Cabang Ternate telah dilakukan, termasuk mediasi secara informal. Dalam setiap kesempatan, pihak bank berjanji akan menuntaskan keberatan nasabah, namun janji tersebut dinilai hanya jalan di tempat tanpa hasil konkret.
“Kami datang dengan iktikad baik. Tapi jika enam bulan hanya diisi janji tanpa realisasi, wajar jika klien kami mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di internal bank,” tambahnya dengan nada bicara meninggi.
Lantaran tak kunjung mendapat kepastian, Ismet akhirnya resmi melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut dikabarkan telah diterima dan kini masuk dalam tahap penelaahan dokumen.
Supriadi mendesak OJK segera memanggil pihak Bank Mandiri untuk membuka secara terang-benderang posisi dana milik kliennya.
“Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. OJK harus bergerak cepat agar kasus ini klir dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya.
Menyinggung soal potensi keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dibatasi pada ranah individu. Secara konstruksi hukum, setiap pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangannya tetap merepresentasikan lembaga.
“Jika tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka jabatan, maka ada tanggung jawab korporasi (vicarious liability). Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu. Bank sebagai institusi wajib bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat, Bank Mandiri dinilai wajib menjamin keamanan dan akuntabilitas setiap transaksi. Jika terdapat celah sistem yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberikan penjelasan terbuka dan solusi nyata sesuai regulasi perbankan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Bank Mandiri Cabang Ternate guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait duduk perkara hilangnya dana nasabah tersebut. (mk)









