Hukrim  

Dugaan Adanya Penyimpangan, Polda Malut Mulai Penyelidikan Embung Pulau Hiri Senilai Rp. 13.5 Miliar

idetimur.com
Foto udara Embung Pulau Hiri, Kota Ternate ft/ist

TERNATE – Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.

Proyek senilai Rp13,5 miliaryang bersumber dari APBN 2024 itu dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Meski secara administrasi pekerjaan telah dinyatakan rampung, hasil pengecekan lapangan ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi teknis maupun kontrak.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Malut, Kompol Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan bahwa penanganan kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Ia menambahkan, sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek turut dimintai keterangan.

“Baik penyedia maupun instansi terkait sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya masih dalam proses penyelidikan,” terangnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Eddy Wahyu Susilo, mengatakan bahwa penyidik telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik proyek. Setelah pengumpulan informasi lapangan, pihak-pihak yang dinilai mengetahui ataupun berkaitan dengan pelaksanaan proyek akan dipanggil.

“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini. Sementara tim sedang mengumpulkan keterangan di lapangan,” katanya.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Malut masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. (tim/red)