Seorang warga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mendesak pemerintah Morotai untuk segera membayar lahan seluas 7 hektar yang diduga diserobot untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.
Lahan diserobot Pemda Morotai milik almarhum Muksin Lasumanga yang diwariskan kepada enam bersaudara salah satunya Yudin Lasumanga. Yudin menuturkan, awalnya Almarhum Sakir Sandri dipercaya untuk menjaga lahan seluas 20 hektar namun sepeninggalan kakek Yudin, Sandri menjual sebagian lahan kepada Pemda tanpa sepengetahuan para ahli waris.
Baca Juga:
Dua Bangunan Diatas Lahan Sengketa Dieksekusi Pengadilan Negeri Ternate
Lahan seluas tujuh hektar itu kini telah dibangun Kodim Morotai, Kantor Urusan Agama Morotai dan saat ini satu hektar lainnya sementara dalam pembangunan asrama haji Morotai.
Sebelumnya, ahli waris hanya diberi 200 juta dari almarhum Sandri yang dikatakan sebagai hasil penjualan lahan ke Pemda.
“Jadi Sakir Sandri itu jual ke Pemda di 2017 dan waktu itu ayah saya sempat menemuinya untuk mempertanyakan tanah yang dia jual namun, Sandri selalu menghindar,” tutur Yudin saat dikonfirmasi idetimur.com via telepon.
Lanjut Yudin menjelaskan, saat dia bersama kelurganya sudah pindah ke Morotai, Pemda Morotai kembali mendatangi keluarga itu untuk kembali merencanakan pembangunan namun ditentang oleh para ahli waris.
“Setelah kami bersikeras, 2-3 hari mereka panggi kami untuk membayar dan mengukur satu hektar dan kami iyakan saat itu. Setelah tandatangan surat pihak Pemda dan pengacara kami minta uang 400 juta pembelian tanah itu diminta dibagi dua sehingga ahli waris menolak melakukannya,” kata dia.
Ydin meminta agar Pemda Morotai tidak mempersulit warganya dan segera melakukan ganti rugi lahan yang telah ditempati.
“Kami minta Pemda bayar mulai dari Kodim, KUA dengan asrama haji dengan luas lahan itu tujuh hektar,” pintanya.
Ji









