Sebanyak 17 ekor unggas dewasa, terdiri dari 12 ekor ayam dan 5 ekor burung, dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan dilakukan karena unggas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina (health certificate) saat hendak masuk ke wilayah Maluku Utara.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Badan Karantina Indonesia untuk mencegah penyebaran Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), khususnya virus flu burung (avian influenza), yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengganggu ketahanan pangan.
Baca Juga: 15 Ton Daging Ayam Busuk Dimusnahkan Badan Karantina Maluku Utara
Unggas tersebut ditemukan dalam kegiatan pengawasan rutin di sejumlah titik masuk dan keluar wilayah, dengan modus penyelundupan yang beragam, mulai dari penyembunyian di dek kapal hingga pengemasan menyerupai barang pribadi. Unggas-unggas ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Manado, Surabaya, Namlea, dan Bau-Bau.
Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menyatakan bahwa wilayah Maluku Utara saat ini masih tergolong zona hijau flu burung, dan penting untuk mempertahankan status tersebut.
“Pencegahan adalah kunci. Karantina menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya penyakit hewan yang bisa berdampak besar. Oleh karena itu, pemasukan unggas dewasa ke Maluku Utara dilarang keras sebagai langkah preventif,” ujar Willy.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain itu, larangan memasukkan unggas dewasa ke Maluku Utara juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas.
Sebagai informasi, unggas dewasa merupakan salah satu komoditas dengan risiko tinggi dalam membawa virus flu burung. Oleh sebab itu, tindakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah potensi wabah zoonosis yang dapat mengancam manusia.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate dan Staf Kantor KSOP Kelas II Ternate.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengabaikan prosedur karantina. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan lapisan perlindungan pertama bagi Maluku Utara dari ancaman penyakit hewan berbahaya,” pungkas Willy.
Red









