Halsel  

Camat dan Kades se-Halmahera Selatan Ikuti Penerangan Hukum Kejati Malut

idetimur.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga memberikan materi kepada peserta, terdiri dari Camat dan para Kades di Halmahera Selatan ft/ist

BACAN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Pemerintah daerah Halmahera Selatan kembali menggelar penerangan hukum.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, dan disambut baik pemerintah daerah, kepala desa dan Camat se-Halmahera Selatan, Rabu (3/12/2025) kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, mulai dari Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin, Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan hingga Kajari Halmahera Selatan.

Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muksin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Malut dalam pembinaan terhadap aparatur desa.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” katanya.

Sementara Kajari Halmahera Selatan, mengatakan komitmen institusinya untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui acara tersebut, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard sebagai narasumber utama dan dimoderatori Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin.

Dikesempatan itu, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para penyelenggara pemerintahan desa, terutama terkait pengelolaan anggaran Dana Desa dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting dari pada penindakan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, kepada kaur pemerintah desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik di tingkat masyarakat.

“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” tandanya. (red)