BPK RI Temukan SPPD Fiktif Senilai 3 Miliar Milik Sekwan Taliabu

idetimurmalut.com
Amrul Badal, Mantan Sekertaris Dewan DPRD Taliabu ft/ist

Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) Perwakilan Maluku Utara menemukan penyimpangan terhadap surat perintah Perjalanan Dinas (SPP) luar daerah di Sekretariat DPRD Taliabu tahun Anggaran 2022 senilai Rp 3.650.204.860,75.

Hal itu termuat dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 19.A/LHP/XIX.TER/05/2023.

Dalam uji petik terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD Taliabu menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebenarnya.

Baca Juga: Daftar Harta Ketua DPRD Malut yang Diperiksa KPK

Ketidaksesuaian ini dikarenakan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai bukti at cost, Pembayaran biaya perjalanan dinas tidak sesuai Surat Perintah Tugas dan Pembayaran perjalanan dinas melebihi biaya rincian perjalanan dinas.

Kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh
keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Standar Harga
Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya menyesuaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Selain itu, PPK dan Bendahara Pengeluaran pada empat SKPD tersebut tidak memedomani Keputusan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk melakukan perhitungan biaya perjalanan dinas secara riil (at cost) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.

Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Taliabu tidak
mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang lengkap dan benar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar merevisi Keputusan Bupati Nomor 46.a Tahun 2021 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Menagih dan menyetorkan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran biaya
perjalanan dinas di Sekretariat DPRD sebesar Rp3.650.204.860,75.

Terkait hal itu, Mantan Sekwan, Amrul Badal yang juga kadis Pora Taliabu saat dikonfirmasi melalui Via Handphone, Kamis (8/8) menyampaikan bahwa sudah ditindaklanjuti temuan tersebut.
Disentil soal bukti surat tanda setoron (STS), Amrul meminta menanyakan langsung ke bagian keuangan Sekretariat DPRD Taliabu.

 

Ji