Hukrim  

Bentrokan Pecah Polisi dan Masa Aliansi Adat Maba Sangaji, Satu Orang Alami Luka

idetimurmalut.com
Polisi berusaha amankan salah satu masa yang dihalangi oleh dua orang perempuan dari masa aksi ft/idetimurmalut.com

Ratusan mahasiswa yang mengatas namakan Masyarakat Adat Maba Sangaji terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian Polres Ternate, saat menggelar aksi di Mapolda Maluku Utara, Senin (26/5/2025).

Awalnya, masa berorasi dengan tertib yang dikawal ketat oleh aparat. Kericuhan terjadi saat masa dan sejumlah anggota polisi mulai kontak hingga masa yang akan mendekati pintu masuk Mapolda sehingga terjadi kericuhan itu.

Puluhan aparat mengejar para mahasiswa yang kabur sedangkan sejumlah mahasiswa tertangkap berusaha ditangkap hingga di seret oleh aparat yang kemudian mendapatkan perlawanan dari mahasiswa perempuan sehingga polisi melepaskan masa yang akan di tangkap.

Baca Juga: Visi Swasembada Pangan Terancam: Pencemaran Sungai oleh PT JAS Rugikan Petani di Halmahera Timur

Akibat kericuhan itu, salah satu anggota masa aksi mengalami luka di bagian pelipis diduga akibat pukul dari salah seorang anggota polisi.

Usai insiden itu, masa kembali melanjutkan aksi unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi mereka. Aksi unjuk rasa ini dilakukan merespon penangkapan hingga penetapan tersangka 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji, yang melakukan aksi unjuk rasa atas penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang nikel TP Position di Kabupaten Halmahera Timur.

“Tuntutan kami bahwa, 11 masyarakat Maba Sangaji harus dibebaskan tanpa syarat. Kenapa, penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara itu terlalu tergesa-gesa sehingga kehadiran kami di jilid ke III Aliansi Masyarakat Maba Sangaji, itu mendesak 11 masyarakat adat Maba Sangaji bebas tanpa syarat,” tegas Mujahir Sabihi, Kolrap.

Mujaihir juga akan menempuh langkah lanjutan terkait terlukanya salah satu masa aksi dengan menyampaikan laporan resmi atas insiden itu. Mereka juga menyayangkan tindakan yang memicu bentrokan itu.

“Salah satu rekan kami yang dilakukan tindakan refresif mengakibatkan kening (pelipis) itu terluka, dan bukan hanya satu orang yang mengalami kekerasan lebih dari satu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto menjelaskan, bentrokan itu dipicu oleh aksi pelemparan dan pemukulan terhadap anggotanya sehingga bentrokan pun terjadi.

“Anggota saya lagi nge-PAM tiba-tiba di lempar dan di pukul duluan, sehingga membuat keadaan yang kondusif jadi anarkis,” katanya.

Kapolres juga menjelaskan tuntutan masa aksi untuk membebaskan 11 tersangka yang saat ini di tahan sudah melalui mekanisme dan memenuhi syarat sehingga mereka di tetapkan sebagai tersangka.

“Tuntutannya ada 11 ya, salah satunya itu terkait tentang pembebasan tersangka yang sudah di tahan. Kalau sampai penyidik sudah bisa menetapkan sebagai tersangka berati sudah dua alat bukti yang dikantongi, unsur juga terpenuhi. Kalau memang mereka merasa bahwa penetapan tersangka itu ada kesalahan, ajukan prapradilan buka seperti ini caranya,” tegasnya.

 

Adji