Hukrim  

Baru Dikerjakan Sudah Rusak, LPPD-MU Desak Kejati Percepat Laporan Dugaan Korupsi BPBD Malut

idetimur.com
Kondisi Bronjong Ake Kusuani tertimbun sendimen ft/ist

TERNATE – Proyek bronjong milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara di Sungai Ake Kususani, Desa Saluta, Kabupaten Halmahera Utara, dilaporkan mengalami kerusakan meski baru rampung dikerjakan pada awal Desember 2025.

Proyek senilai Rp3 miliar yang dikerjakan CV Tora Putra Mandiri itu awalnya bertujuan menanggulangi luapan sungai dan meminimalisir risiko banjir. Namun faktanya, sebagian bronjong kini telah tertimbun material sedimen hingga sekitar 80 persen.

Direktur Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LPPD) Maluku Utara, Hairun A. Djumat, menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya pengurangan kualitas pekerjaan sejak awal.

Menurutnya, laporan resmi yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) pada Desember lalu harus segera ditindaklanjuti, sebab temuan terbaru mengarah pada indikasi praktik korupsi.

“Mulai dari awal pekerjaannya saja sudah tercium niat jahat dari kedua pihak, BPBD dan rekanan. Untuk itu saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

Hairun menyebut proyek tersebut dalam pengawalan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui bidang Datun. Hal itu, menurutnya, menjadi faktor yang dapat mempermudah penelusuran berbagai kejanggalan sejak proses administrasi hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Yang saya tahu pekerjaan itu dalam pengawalan Kejati melalui Datun, tapi ini hanya dari sisi administrasi. Jadi saya pikir akan lebih mudah dan cepat prosesnya,” tambahnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD, Gamal Hadi, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp siang tadi belum memberikan tanggapan.

Proyek bronjong tersebut juga diduga dikerjakan secara asal-asalan. Umumnya bronjong menggunakan batu pilihan berukuran besar, namun dokumentasi yang diterima media ini memperlihatkan penggunaan material campuran berupa batu kecil, kerikil, hingga pasir yang diambil langsung dari sungai setempat.

Material itu kemudian ditimbun menggunakan alat berat ke dalam anyaman kawat bronjong. Kondisi ini sebelumnya juga diakui oleh Gamal.

Selain itu, sejumlah bronjong ditemukan tidak kokoh karena anyaman kawatnya tidak saling mengunci. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan ketika debit sungai meningkat atau terjadi banjir. (ji)