WEDA – Kebijakan efisiensi anggaran mulai dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara di sejumlah daerah, termasuk di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Dampak kebijakan tersebut turut dirasakan oleh ASN dan pegawai berstatus PPPK juga PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berencana memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dan penghasilan PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebesar 30 persen. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menutupi defisit anggaran daerah yang mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kebijakan itu memicu gelombang protes dari para pegawai dan sempat menimbulkan kericuhan usai diumumkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, pada Senin, 6 Juli 2026 hingga menjadi perhatian Nasional.
Peristiwa di Kota Tidore Kepulauan menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN di sembilan kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara, termasuk para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang khawatir kebijakan serupa akan diterapkan di daerah masing-masing.
Namun, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memastikan kebijakan efisiensi tidak akan berdampak terhadap keberlanjutan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.
Dikutip dari akun Facebook Ikram M. Sangadji Menyepa, Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan IMS-ADIL menjamin keberlanjutan P3K Paruh Waktu dan tenaga supporting di lingkungan pemerintah daerah.
“Pemerintah Halmahera Tengah, IMS-ADIL, menjamin keberlanjutan PPPK Paruh Waktu dan tenaga supporting Pemda Halmahera Tengah. Adapun saran dan arahan kami kepada seluruh pegawai adalah:
1. Bekerja sesuai kontrak kerja.
2. Tidak melanggar etika dan disiplin.
3. Meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
3. Evaluasi kinerja akan terus dilakukan melalui masing-masing unit kerja,” ujar Bupati Ikram. (aji)









