Hukrim  

Anak Gadisnya Dihamili, Ayah Korban Laporkan Sang Kekasih

Kekerasan seksual
Ilustrasi (Foto: Istimewah)

IDETIMUR — FG pemuda (21) tak berkutik saat dibekuk oleh aparat Kepolisian polsek  Taliabu Barat, Maluku Utara di rumah pelaku di desa Tolong.

Pelaku ditangkap lantaran diduga telah menyetubuhi seorang pelajar berinisial HSU (16) hingga hamil 9 bulan.

Korban HSU bersatatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Taliabu.

Korban merupakan warga desa Limbo, dimana keduanya berstatus pacaran sejak tahun 2020. Pelaku FG dipolisikan oleh ayah korban atas dugaan pencabulan.

“Korban masih dibawah umur dan hamil besar, tafsiran dokter sudah 9 bulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Justin Ajiz, Senin (27/6/2022).

Ajiz menjelaskan, pelaku ditahan karena menyetubuhi korban yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Senja di Kramat Beach Jadi Pilihan Akhir Pekan Bersama Keluarga

“Konteks undang-undang perlindungan anak, namanya anak yang belum cukup umur 18 tahun kan wajib dilindungi. Meski ada hubungan pacaran tapi dibatasi oleh undang-undang,” ucap Ajiz.

Polisi menangani perkara ini sejak bulan Mei 2022. Prosesnya sudah masuk dalam penyidikan.

“Kami lakukan lidik dan mendapatkan 2 alat bukti sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga kami tetapkan FG sebagai tersangka,” pungkasnya.

(Ar)