Hukrim  

Korban Penganiayaan Oknum Dokter Berpotensi Ditersangkakan, Polisi Abaikan Pasal 49 Ayat 1 KUHP

Penganiayaan
Foto: Korban terperiksa di Polsek Ternate Selatan Keluar usai 3 jm lebih pemeriksaan (idetimur.com)

Kasus ini bermula saat Korban FN mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku oknum dokter IF yang kini jadi tersangka tunggal di Polres Ternate.

Lantaran dijadikan tersangka, IF oknum dokter melapor balik korban di Polsek Ternate Selatan dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya pada satu kejadian yang terjadi di kosan korban saat itu.

Pagi tadi pukul 10 WIT korban yang menjadi terlapor di Polsek menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 13 lewat, Rabu (23/08/2023).

Baca Juga:

Penyidik Tetapkan Oknum Dokter Jadi Tesangka Penganiayaan

Menurut kuasa hukum korban Riski, saat itu kliennya membela diri atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (IF) bersama satu rekannya. Menurut dia penyidik tidak harus mengabaikan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang nodwil/pembelaan. Disitu disebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

“Klien kami dianiaya terus ada melakukan pembelaan, toh sekarang klain kami justru dilaporkan oleh Pelaku berdalih sebagai korban, ini hukum apa yang membenarkan,” kata Riski.

Ia berharap, penyidik Polsek Ternate Selatan harus jeli dalam mengkaji lebih mendalam terhadap aduan saudara IF. Ia juga mengancam akan melaporkan kembali IF dengan Undang-Undang Darurat lantaran pelaku mendatangi korban membawa senjata tajam (gunting) namun nantinya akan di kaji kembali perbuatan-perbuatannya.

“Kami akan mengkaji lebih mendalam terhadap perbuatan FN sewaktu menganiaya klien kami, dari situ nanti dilihat apa langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.

 

Ji