Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan, Kader Noh menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat permanen dan tunggal tidak dapat di rubah sekalipun dilakukan perubahan pada elemen data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:
Panen Perdana Program “Taninusa” Harita Nickel Hasilkan Puluhan Ton Kedelai
Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 1 Point 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mana merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat disebutkan Nomor Identitas Kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
“Memang banyak pertanyaan dari masyarakat, apakah NIK akan berubah jika dilakukan perubahan elemen data seperti perubahan status, alamat dan nama seseorang. Namun dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang, NIK tidak dapat dirubah sekalipun dilakukan perubahan pada elemen data yang lain,” ucap Kader Noh, Senin (07/8/2023).
Di ungkapkan Kadis, berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 NIK yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil Halmahera Selatan telah berlaku seumur hidup.
NIK terdiri dari 16 digit, enam digit pertama merupakan kode wilayah tempat tinggal pada saat seseorang mendaftar yang terdiri dari dua digit pertama merupakan kode provinsi, dua digit setelahnya merupakan kode kabupaten/kota, kemudian dua digit sesudahnya adalah kode kecamatan.
Kemudian enam digit kedua adalah kode tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam format hh-bb-tt dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40, sedangkan empat digit terakhir merupakan nomor urut yang dibentuk oleh SIAK pusat dimulai dari 0001 dan seterusnya.
Olehnya itu lanjut Kadis, meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen dari data seperti mengubah tanggal lahir, jenis kelamin dan pindah domisili ataupun pindah datang antar kabupaten/provinsi, tetapi NIK tidak akan berubah.
“Jadi perlu ditegaskan bahwa NIK tetap seperti semula pada saat pertama kali penduduk melakukan perekaman,” tukasnya.
Red









