Halut  

Tidak Dilengkap Dokumen, Pasurtri Asal Philipina Diamankan Tim Pora Halmahera Utara

Wna ilegal
Tim Pora Halmahera Utara amakan 1 keluarga (Foto: Istimewah)

IDETIMUR — Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan 3 orang pasangan suami istri dan anak WNA asal Philipina.

3 WNA ini diamakan di desa Gorua Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kamis (25/8/2022). Mereka masuk secara ilegal dari Philipina menggunakan Long Boat.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono mengatakan, tiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Balut Filipina menuju Tobelo pada pertengahan Juli 2022.

“Tiga orang WNA ini sekarang dilakukan pendalam dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatan mereka di Indonesia,” kata Agung.

Dijelaskan masalah ini pihak Kantor Imigrasi Tobelo juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini, merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Kantor Imigrasi Tobelo dan Polres Halmahera Utara.

“Harapan kami ke masyarakat dapat melaporkan ke kantor Imigrasi atau Polres jika ada kedatangan WNA yang di duga ilegal,” pintanya.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan informasi keberadaan WAN ini diperoleh dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan orang asing di Halmahera Utara.

Setelah itu, anggota Resmob selama 2 minggu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang warga negara Filipina kemudian di bawah ke kantor Imigrasi.

“Untuk pengungkapan kasus orang asing di Halmahera Utara baru pertama, dan sekarang kita masih lakukan pendalaman,” jelasnya.

Untuk diketahui ketiga WNA asal Filipina yaitu RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde sementara ditempatkan diruang Retensi Kantor Imigrasi Tobelo.

(Red)

 

TONTON JUGA VIDEO SELANGKAPANYA