SANANA – Seorang warga Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan setelah diduga menjadi mangsa seekor ular piton berukuran besar.
Peristiwa tersebut menggegerkan warga setempat setelah beredar video amatir yang memperlihatkan proses pencarian hingga penangkapan ular piton yang diduga telah memangsa korban. Dalam rekaman itu, sejumlah warga memburu ular yang berada di kawasan hutan tidak jauh dari lokasi ditemukannya barang bawaan korban.
Setelah berhasil menemukan ular piton berukuran besar, warga kemudian membunuh reptil tersebut dengan menebas bagian kepala dan ekornya menggunakan parang. Selanjutnya, warga membelah bagian perut ular dan menemukan jasad korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Korban diketahui bernama Hasim Lembesi. Saat ditemukan di dalam perut ular, kondisi tubuh korban telah membiru. Jasad korban kemudian dievakuasi oleh warga ke rumah duka di Desa Waisakai.
Berdasarkan informasi awal, korban sebelumnya dilaporkan tidak kunjung pulang ke rumah setelah bepergian dari desa tetangga. Keluarga yang khawatir kemudian bersama warga melakukan pencarian.
Dugaan bahwa korban dimangsa ular piton pun terbukti setelah warga membelah perut ular dan menemukan jasad korban di dalamnya.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soamole, membenarkan peristiwa tersebut. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penanganan serta penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian.
“Dalam proses pencarian, warga menemukan barang bawaan korban di tepi jalan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemerintah desa dan pihak keluarga. Warga lalu memperluas pencarian di sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan seekor ular piton berukuran besar yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya barang-barang milik korban,” jelasnya, Senin (28/7/2026).
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena merupakan salah satu kasus langka yang melibatkan serangan ular piton terhadap manusia di wilayah Kepulauan Sula. (*)









