313 Wilayah Pertambangan Rakyat Akan Ditetapkan Kementerian ESDM

idetimur.com
Salah satu wilayah pertambangan rakyat di Maluku Utara yang sedang berproses di ESDM ft/idetimur.com

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan sebanyak 313 izin baru untuk tambang rakyat seiring dengan rencana penyesuaian Wilayah Pertambangan (WP) Tahun 2025. Rencana tersebut didasarkan pada usulan dari tiga pemerintah provinsi yang telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penyesuaian WP dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib dan terstruktur.

“Dasar pengajuan Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan Bupati Wilayah Kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara yang dapat diusahakan menjadi kegiatan usaha pertambangan,” ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/1/2026).

Lebih lanjut, Yuliot memaparkan bahwa usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tersebut berasal dari tiga provinsi, yakni Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatra Barat 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.

Sementara itu, Provinsi Sumatra Utara tidak mengajukan tambahan WPR dan tetap menggunakan sembilan blok yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Gubernur Sumatra Barat mengusulkan terhadap 332 blok WPR dan itu berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi akan ditetapkan 121 blok,” kata Yuliot.

Ia menambahkan, penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Dalam regulasi tersebut, penetapan WP merupakan kewenangan pemerintah pusat setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI.

Menurut Yuliot, penetapan WP sangat dinantikan oleh pemerintah daerah karena menjadi dasar dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi maupun rencana detail tata ruang. Selain itu, WP juga menjadi acuan dalam penerbitan izin usaha pertambangan, termasuk izin pertambangan rakyat.

Yuliot menegaskan bahwa penyesuaian WP tidak akan berdampak pada izin-izin yang telah terbit sebelumnya. Pemerintah memastikan seluruh wilayah yang telah memiliki izin tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perubahan wilayah pertambangan tidak mengurangi atau menghapus wilayah izin usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus yang telah memiliki IUP, IPR, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian serta SIPB yang masih berlaku,” pungkasnya.

Sedangkan untuk WP Maluku Utara yang di ajukan ke ESDM mengalami keterlambatan sehingga tidak termasuk dalam 313 WP yang akan diterbitkan. (aji/red)