Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara menangkap 27 Warga yang merupakan masyarakat Adat Sangaji Maba, Halmahera Timur Maluku Utara. Mereka digiring masuk ke kantor Krimum usai dibawa menggunakan kapal cepat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara.
Sebagian besar mereka merupakan lansia. Mereka dibawa dalam kondisi masih mengenakan pakaian adat.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas tindakan aksi premanisme di lokasi tambang. Mereka dikatakan melakukan aksi tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Sebenarnya bukan berdemo ya, karena aksi mereka itu tidak dilakukan melalui mekanisme sesuai yang di atur oleh aturan, tidak memberikan informasi kepada kita (kepolisian) sehingga tindakan mereka lebih mengarah pada tindakan premanisme,” katanya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dari 27 orang yang ditangkap, pada hari ini sudah 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti tombak, parang dan busur.
“Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan sehingga 11 orang ditetapkan sebagai tersangka sementara yang lainnya akan dikembalikan karena tidak cukup bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum masyarakat adat yang ditahan, Anto Yunus meminta agar kepolisian segara membebaskan para tersangka yang ditahan karena mereka hanya menyampaikan aspirasi dan tuntutan ganti rugi lahan namun kemudian ditangkap.
“Mereka hanya menagih tapi kemudian di tangkap karena diduga melakukan tindak pidana. Penangkapan itu adalah hak kebebasan kemerdekaan orang yang dihentikan sementara waktu tapi kerena penangkapan diduga pelanggaran hukum, maka kita akan mencari tahu dimana letak pelanggaran itu,” tegas Anto.
Adji









