Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama Satlantas Polres Halteng menggelar operasi penertiban angkutan barang dan orang untuk memastikan kendaraan barang maupun orang sudah memiliki surat uji kir sesuai peraturan Menhub, Jumat (29/9/2023).
“Kami dari Dishub Halteng sudah melaksanakan Sosialisasi mengenai penerapan kartu uji berbasis elektronik smart pada bulan juli kemarin dan hari ini kita laksanakan penertiban paska sosialisasi kepada sopir, pemilik kendaraan angkutan barang dan orang,” kata Dwi Sulistiawan, Kabid Darat Dishub Halteng.
Baca Juga:
Pj. Bupati Halteng Akan Berkantor di Patani, Sekaligus Jelajahi Permasalahan di Pedesaan
Lanjutnya, penertiban angkutan barang dan barang masih bersifat teguran baik uji kir maupun angkutan orang yang belum beralih plat dari hitam ke plat kuning.
“Pemilik kendaraan maupun sopir baik angkutan barang dan orang yang belum melakukan uji kir maupun peralihan plat kedepan kita akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan tilang di tempat,” tegas dia.
Penertiban akan di laksanakan seminggu bilamana pemilik dan sopir belum melaksanakan uji kir kami dishub halteng melaksanakan pelayanan di terminal Weda.
“Begitu juga angkutan orang yang belum beralih dari plat hitam ke kuning kami dishub melayani setiap hari kerja,” tambahnya.
Dishub meminta pemilik dan sopir yang melayani rute Weda-Loleo dan Sofifi maupun angkutan dalam Kabupaten agar segera melakukan pengurusan uji kir dan plat kuning.
Red