JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menegaskan bahwa aparat kepolisian seharusnya lebih dulu mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan sebelum memproses laporan dan memanggil 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah.
Dalam rilis resminya, Menurut JATAM, pemeriksaan tersebut penting karena konflik yang terjadi diduga berkaitan dengan sejumlah persoalan mendasar, seperti pelanggaran tata ruang, kewajiban lingkungan, hingga pengabaian hak atas tanah adat masyarakat setempat.
Pengacara Publik JATAM, Tias Wiandani, mengatakan bahwa penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba tidak bisa dilepaskan dari legalitas kegiatan usaha pertambangan yang dipersoalkan masyarakat.
“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan, pemanggilan warga adalah langkah prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” ujarnya.
JATAM juga menyinggung kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menuntut aparat bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Menurut organisasi tersebut, memperlakukan laporan korporasi sebagai kebenaran awal sementara dugaan pelanggaran oleh perusahaan tidak diperiksa menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Kondisi itu dinilai dapat memperkuat dugaan keberpihakan aparat kepada kepentingan perusahaan.
“Perkara Sagea menjadi ujian penting: apakah hukum di Maluku Utara melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang bersuara,” kata Tias.
Tuntutan JATAM
Atas situasi tersebut, JATAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, yakni:
1. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea–Kiya, termasuk seluruh proses hukum yang menggunakan Pasal 162 UU Minerba.
2. Tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba sebagai alat pembungkaman partisipasi publik, khususnya terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang memperjuangkan lingkungan hidup.
3. Mengedepankan penyelesaian dialogis berbasis hak asasi manusia dalam konflik sosial dan lingkungan di Sagea–Kiya dan wilayah lainnya.
4. Menjamin perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan aparat.
5. Melakukan pemeriksaan secara imparsial terhadap kepatuhan hukum perusahaan pelapor, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan hak atas tanah adat sebelum melanjutkan proses hukum terhadap warga.
6. Mendorong kementerian dan lembaga terkait memberikan perlindungan bagi individu maupun masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidup.
JATAM menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menjadi instrumen kepentingan korporasi. Hukum, kata mereka, harus berpijak pada konstitusi dan prinsip keadilan sosial serta menjamin ruang partisipasi publik dalam mengawasi industri ekstraktif.
“Kasus Sagea–Kiya menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup adalah syarat minimal bagi masa depan demokrasi dan keadilan ekologis di Indonesia,” demikian pernyataan JATAM. (aji)









