Cawe-cawe Pj. Sekprov Malut, Tim Hukum Tiga Paslon Nyatakan Sikap Tegas

idetimurmalut.com
Tim Hukum tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut nyatakan sikap tegas atas Pj. Sekprov Malut ft/idetimurmalut.com

Tim Hukum dari tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Yakni Paslon nomor urut 1, 2 dan 3 menyatukan sikap untuk menanggapi viralnya percakapan WhatsApp Pj. Sekda Maluku Utara, Abubakar Abdulah. Senin (25/11/2024).

Sikap tegas ketiga tim Hukum ini menyusul cawe-cawe Pj. Sekda Abubakar Abdulah yang diduga telah terlibat lansung dan secara terbuka mengarahkan dan memenangkan Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 Sherly Djoanda dan Sarbin Sehe.

Mereka minta ketegasan Bawaslu Maluku Utara agar segera bertindak tanpa adanya aduan sebeh, tindakan Pj. Abubakar Abdulah sudah terbukti sebagai pelanggaran berat dan melanggar netralitas sebagai ASN.

Baca Juga: Camat Morotai Selatan Bersama Tim Sukses Digrebek Warga

Cawe-cawe Pj. Abubakar Abdullah dikatakan telah mencederai demokrasi di Maluku Utara. Dikatakan, dia juga telah menghimpun suara dari ASN lingkup Pemprov Malut untuk memilih calon nomor 4.

“Dengan melakukan perbuatan masif yaitu, mengkoordinir Pegawai Negeri Sipil untuk memilih salah satu pasangan calon Gubernur yaitu saudara Sherly Djoanda dan Sarbin Sehe,” kata Fadly Tuanany, Tim Hukum AM-SAH.

Lebih lanjut Fadli mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Pj. Sekprov ini sudah seharusnya memenuhi unsur untuk segera diberhentikan dari jabatannya selaku Pj. Sekda Maluku Utara.

“Yang bersangkutan ini sudah harus menjadi atensi ful Bawaslu dan dilaporkan untuk direkomendasikan supaya diberhentikan dari Penjabat Sekda, karena yang bersangkutan selain dari Aparatur Sipil Negara ASN tertinggi di lingkungan Pemda Maluku Utara, dicurigai pastinya telah mengeluarkan kepada seluruh pegawai untuk memenangkan salah satu Paslon tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Hukum MK-BISA, Risno Nasir menegaskan, sikap bersama ini dilakukan sebagai langkah mendesak Bawaslu Maluku Utara agar segera bertindak. “Ini tidak dibenarkan, dan ini Bawaslu tidak boleh tinggal diam. Kalau Bawaslu tunggal Diam dan tidak mau melakukan hal-hal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita patut mencurigai Bawaslu itu sendiri,” tambahnya.

 

Ji