BBM dan Deterjen Bakal Dikenakan Cukai

Bbm
Ilustrasi (Foto: Istimewah)

IDETIMUR — Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan rencana untuk mengenakan cukai ban karet, bahan bakar minyak (BBM), hingga deterjen.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi cukai dengan menambah barang yang terkena cukai.

Febrio menjelaskan, pada masa pandemi 2020, porsi penerimaan cukai semakin tinggi akibat turunnya aktivitas perdagangan internasional. Sejak tahun 2021, penerimaan bea keluar meningkat signifikan seiring kenaikan harga komoditas.

“Potensi penerimaan kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai,” jelas Febrio saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022), seperti dilansir dari cnbcindonesia.com.

Adapun barang kena cukai yang saat ini sudah berjalan antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

“Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan, akan terus dikaji seperti ban karet, BBM, detergen,” jelas Febrio dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai BBM, ban karet, dan detergen. “Belum (dikenakan), sabar,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.

(Red)