Ternate, IDETIMUR.COM-Laporan Plt Sekertaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara inisial (RA) terhadap Front Gerakan Anti Korupsi (FGAK) menjadi sorotan berbagai pihak, tak terkecuali praktisi hukum Muhammad Konoras.
Lawyer kenamaan itu pun angkat bicara terkait laporan (RA) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut pada pekan lalu.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dalam unjuk rasa yang digelar oleh FGAK di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (10/3) pekan kemarin, dalam aksi itu (FGAK/red) meminta penyidik Kejati Malut melakukan pemeriksaan terhadap (RA), atas dugaan mafia proyek dan SPPD fiktif.
Konoras mengatakan, laporan (RA) juga masuk delik memfitnah, tetapi didalam pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 jika FGAK bisa membuktikannya maka tidak bisa dipidana pada ayat 3.
“Jika itu untuk kepentingan umum maka juga tidak bisa dipidana, namun demikian semuanya diserahkan pada penilaian penyidik karena hal ini sudah di laporkan ke polisi,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan, didalam negara demokrasi hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin Undang-undang versi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, namun ada batas-batas yang harus diperhatikan oleh pengunjuk rasa, diantaranya adalah tidak merugikan kepentingan pihak lain.
“Namun demikian, sebagai pejabat publik ketika didemo dan kemudian oleh masyarakat maka tidak perlu tanggapi secara berlebihan karena yang disampaikan itu terkait dengan jabatan yang diembannya,” jelasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh teman-teman aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan orasinya merupakan kritik kepada kebijakannya publik yang kebetulan dipimpin oleh pribadi.

“Kalau tidak mau dikritik maka jangan jadi pejabat publik,” tandasnya.
Ia menyebut, jika pejabat memliki kualitas menager dan lidership yang baik maka tidak perlu terlalu gampang merespon itu, karena setiap pejabat publik sudah harus menerima segala resiko.
“Tidak hanya menerima yang enak-enak atau nikmat saja, tetapi juga harus menerima yang tidak menyenangkan juga,” ujarnya.
Konoras juga berharap kepada yang merasa dirinya dicemar, agar menyelesaikan dengan kepala dingin.
“Cobalah dengan kepala dingin untuk menyelesaikan hal ini secara kekeluargaan, toh polisi juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus pidana dengan cara restorative justice,” harapnya. (Red)









