Ternate, IDETIMUR.COM-Ratusan Narkotika berbagai jenis hasil barang bukti kejahatan pengedar dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ternate, Provinsi Maluku Utara, Kamis (17/3/2022.
Ratusan Gram Barang Bukti (BB) itu dari 129 perkara, yang terdiri atas 123 perkara penyalagunaan Narkotika. Termasuk empat perkara kesehatan/kosmetik ilegal dan dua perkara pencurian, periode Januari hingga Desember 2021.
Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika ganja sebanyak 8.110,4 gram, Shabu sebanyak 399,1 gram serta tembakau sintesis (gorila) sebayak 70,7 gram.
Untuk obat-obatkan ilegal sebayak 223 butir jenis Trihexypenidil (THP) dan 51 jenis obat-instan berbagai merek, dan BB lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah menyampaikan, eksikusi Barang Bukti sebagai langkah akhir tindak pidana dalam penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemusnahan BB ini harus secepatnya, terutama Narkotika, takutnya ada goda-godaan setan yang menggangu arapat Kejaksaan, untuk mencoba-coba menyalagunakan,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, saat berkoordinasi dengan BNNP, disampaikan Barang Bukti yang ada cukup mencengangkan untuk setingkat wilayah (Daerah).
“Saya komunikasi dengan kepala BNNP ini ukuran cukup banyak untuk ukuran daerah,” jelasnya.
Abdullah meminta JPU Kejari Ternate untuk bekerja secara profesional dalam penuntutan, dan segera dilakukan Eksikusi jika putusannya sudah ingkrah.
“Untuk akhir adalah Eksikusi BB, seperti saat ini yang ada ini, untuk itu saya minta doa dan dukungan dari semua pihak,” harapnya. (Red)









