Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara menyebut Jalan lingkar Pulau Taliabu adalah berstatus Jalan Kabupaten.
“Polemik di medsos soal jalan Lingkar Taliabu bahwa tidak ada ketidakpedulian Gubernur Malut adalah salah alamat. Karena status jalan tersebut adalah Kabupaten bukan Provinsi,” jelas Kabid Bina Marga PUPR Malut, Daud Ismail, (21/5/2023).
Menurutnya, Jalan lingkar taliabu merupakan kewajiban Pemkab melalui Dinas PUPR Taliabu.
Ia mengungkapkan, jika Gubernur Malut H.Ghani Kasuba berdasarkan diskresi nya telah membijaki pembangunan jalan lingkar pulau Taliabu sejak tahun anggaran 2022 dan 2023.
Total intervensi pembangunan jalan di pukau Taliabu pada dua tahun anggaran yang menelan anggaran APBD Provinsi Malut sebesar Rp.50 miliar lebih untuk pembangunan pembukaan jalan baru sepanjang 49 KM.
“Jadi itu diskresi Gubernur tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total Rp 50 Miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 49 KM,” ucapnya.
Lanjut Daud, intervensi program pembangunan jalan masih menunggu pengalihan status jalan Kabupaten ke jalan status jalan provinsi pada tahun 2024.
Daud menuturkan, problem yang dihadapi PUPR Maluku Utara adalah pihak Pemkab Taliabu mengusulkan permonohan status jalan, namun surat permohonan peningkatan status jalan itu terlambat sehingga bisa diproses pada tahun 2025.
Meski demikian kata Daud, Gubernur tetap memberikan perhatian serius untuk pembangunan jalan lingkar pulau Taliabu.
“Hal itu terbukti membijaki untuk kepentingan masyarakat pulau Taliabu walaupun tidak punya kewenangan langsung,” tandasnya.
Ji









