Hai itu disampaikan lansung oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Taliabu, Maluku Utara Musni Lamesa, Rabu (9/8/2023).
Menurut dia, ada beberapa dokumen persyaratan yang tidak sesuai hingga sehingga KPU menggugurkan 53 dari total 271 Bacaleg yang mendaftar.
Baca Juga:
Pemuda Taliabu Deklarasi Dukung Anies Baswedan Presiden RI 2024
“Yang MS (Memenuhi Syarat) itu 218 dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itu 53 bakal calon,” jelasnya.
Musni mengatakan, ada 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu di Taliabu saat ini namun baru tiga partai yang administrasi bacalegnya memenuhi syarat, yakni partai Golkar, PKS dan PBB. Sedangkan 11 parpol lainnya dinyatakan belum melengkapi syarat yang diminta.
Karena itu, pihaknya memberikan waktu untuk perbaikan data bacaleg mulai dari tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang.
“Terkait yang tidak memenuhi syarat ini diberikan waktu melengkapi dokumennya,” urainya.
Ar









