Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jauh-jauh hari telah memiliki gambaran tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kabupaten Halmahera Selatan. namun demikian, penetapan tersangka terkendala oleh perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Kajati Umumkan Perkembangan Status Perkara yang Ditangan Kejati Malut di Hari Spesial HBA
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Malut, Ardian dalam pada laporan capaian kinerja Kejati Malut pada HUT HBA ke 63.
Baca Juga:
Miris! TPP Tak Kunjung Dibayar, Dokter Spesialis Mogok Pasien pun Semakin Menderita
“Kasus itu tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian dari BPKP, jika sudah keluar maka segara di gelar penetapan tersangka,” singkat Ardian.
Sebagai Informasi bahwa Penyelidikan Proyek Pembangunan Masjid Raya berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Nomor : Print-783/Q.2/Fd.1/11/2021 tgl 16 November 2021.
Berdasarkan dokumen kontrak Anggaran pekerjaan masjid raya Halmahera Selatan tahun 2016 sebesar kurang lebih 50 miliar. namun di refocusing sehingga menjadi Rp. 29.000.000.000,-milyar.
Kemudian, tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp. 29.950.000.000 dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri.
Sedangkan Tahun 2018 dianggarkan lagi dengan nilai Rp. 29.895.736.354 yang dikerjakan oleh PT. Bangun utama mandiri nusa.
Sementara Tahun 2019 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 9.984.783.000 Dikerjakan oleh CV. Minanga tiga satu. Dan Untuk di tahun 2021 dianggarkan lagi dengan nilai sebesar Rp. 11.018.437.819.82, itu dikerjakan oleh PT. Duta Karya Pratama Unggul.
Total keseluruhan anggaran pekerjaan masjid raya kabupaten Halmahera selatan kurang lebih sebesar Rp. 109.848.957.173. tetapi berdasarkan fakta di lapangan sampai dengan saat ini pembangunan masjid Halmahera selatan belum kelar dan masih dalam tahan proses pengerjaan.
Ji









