Eksekusi Rumah di Ternate Berlansung Panas, Pemilik Rumah Tidak Rela Digusur

Eksekusi lahan
Foto: Salah satu keluarga korban diamankan oleh petugas lantaran menghalangi eksekusi (idetimur.com)

Pengadilan Negeri Ternate bersama aparat  Kepolisian Polres Ternate dan Kodim 1501 Ternate, melakukan eksekusi empat rumah yang berdiri diatas lahan sengketa di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (22/5/2023).

Pemilik rumah bersama keluarga berusaha menghadang para petugas saat akan masuk melakukan eksekusi. Petugas dihadang di depan lorong setapak karena tak rela rumah yang mereka tinggali puluhan tahun akan digusur.

Baca Juga:

Dua Tahun Terus Dibohongi, Masa Adat Sangaji Maba Tuntut PT STS Angkat Kaki Atas Pencaplokan Tanah Adat 

Salah satu keluarga pemilik rumah yang menghalangi proses eksekusi diamankan oleh petugas kepolisian sehingga proses eksekusi empat rumah dapat dilakukan.

Setelah melakukan mediasi yang panjang dengan pemilik rumah, akhirnya satu-persatu rumah berhasil di eksekusi. Perabotan pemilik rumah dikeluarkan dengan suka rela untuk dilakukan penggusuran.

Eksekusi itu berdasarkan surat putusan pengadilan negeri ternate Nomor 15/Pdt.G/1992/PN Tte,. Jo. nomor: 89/Pdt/1994/PT Mal., Jo Nomor: 872 K/PDT/1995., Nomor: 108 PK/Pdt/1996// Dengan pemohon atau ahli waris lahan atas nama Susan Nicolas cucu dari pemilik lahan mendiang Nikihulu.

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Menjelaskan, sengketa lahan ini sudah berlansung lama dan sudah inkrah tahun 1996, namun beberapakali mengalami hambatan eksekusi sehingga atas pertimbangan permohonan pemohon akhirnya dilakukan eksekusi.

Sebelumnya, pihak pengadilan telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah untuk melakukan pengosongan rumah namun tidak di indahkan oleh pemilik rumah.

“Pada tahun 2021 diajukan lagi eksekusi oleh kuasa insidentil kuasa dari pemohon eksekusi yaitu dari ahli warisnya. Dalam perjalanan itu dilakukan pemanggilan para pihak untuk ditegur, Undang-undang mengatakan 8 hari ditegur harus keluar akan tetapi tidak keluar secara suka rela,” ujar Rommel Fransiskus Tampubolon, Ketua Pengadilan Negeri Ternate.

Eksekusi lahan sebelumnya berjumlah sembilan rumah namun karena pertimbangan pemohon petugas hanya melaksanakan eksekusi terhadap empat rumah.

“Maka di tindaklanjuti pada tahun 2023 dilakukan Konstatering (pencocokan objek) setelah dilakukan pencocokan ternyata hanya cukup menurut pemohon cukup empat pembongkaran,” terangnya.

 

Ji