Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara berhasil menangkap salah satu buronan perkara tindak pidana umum KDRT dan pemalsuan dokumen, Kamis (29/9/2022).
Djafar Abdullah ditangkap Tim Tabur di Purwokerto Provinsi Jawa Tengah pada (26/9) kemarin. Penangkapan bermula saat Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di sebuah hotel di Kota Purwokerto.
Atas informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan koordinasi dengan Kejari Purwokerto, sehingga Terdakwa berhasil diamankan dan ditangkap disalah satu penginapan tanpa adanya perlawanan dari terdakwa.
Terdakwa melarikan diri dari Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Nopember 2015 pada saat selesai melaksanakan persidangan.

Sehingga berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Nomor: B-590/Q.2.11/Dip.4/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021 perihal Permohonan Bantuan Pemantauan, Pengamanan dan Penangkapan DPO atas nama terdakwa Djafar Abdullah.
Terdakwa saat itu dituntut dengan Pasal 94 UURI Nomor : 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 49 huruf a UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama terdakwa Djafar Abdullah merupakan penangkapan atau pengamanan yang kedua dalam tahun 2022 yang dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” jelas Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto.
Djafar Abdullah kemudian diserahkan ke Kejari Tidore. Dengan pengawalan ketat Aparat bersenjata lengkap, ia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Ternate menuju pelabuhan Bastiong untuk kemudian menuju Kota Tidore.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Efrianto.
Adji
TONTON JUGA VIDEO LENGKAPNYA👇









