Haltim  

Rekaman Diduga Suap RTRW Diungkap, GPM Minta KPK Panggil Sekda Haltim

idetimur.com
Sekda Halmahera Utara, Ricky Chairul Richfat (ft/ist)

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum di Kabupaten Halmahera Timur.

Selain meminta aparat mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal, GPM juga mendesak penegak hukum memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Menurut organisasi tersebut, terdapat sejumlah perkara yang dinilai saling berkaitan, mulai dari dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP), dugaan korupsi anggaran daerah, hingga proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai tidak melibatkan masyarakat terdampak.

Desakan itu disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (31/7/2026).

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan maupun mereka yang diduga memberikan ruang terhadap praktik yang melanggar hukum.

“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengambilan kebijakan. Semua dugaan ini harus dibuka secara terang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Sartono.

Menurutnya, berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan harus dilihat sebagai rangkaian persoalan tata kelola sumber daya alam dan pemerintahan daerah.

GPM menduga aktivitas pengerukan ore nikel secara ilegal masih berlangsung di wilayah Dusun Subaim, Kecamatan Wasile. Organisasi tersebut menilai aktivitas itu diduga tetap berjalan karena adanya hubungan tertentu antara pihak perusahaan dengan oknum yang memiliki pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Sebagai dasar dugaan, GPM mengklaim telah mengantongi rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang disebut telah beredar sejak 2022. Rekaman tersebut, menurut mereka, memuat komunikasi yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

GPM menduga isi percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang diduga untuk memuluskan perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu potongan percakapan yang dikutip berbunyi:

“Bilang dorang sedia dia pe itu sudah langsung ko tanda tangan. Nanti saya kase di ko. Soalnya ko pasan kalau tara sedia dia pe itu ko tara mau tanda tangan.”

Selain rekaman suara, GPM juga mengaku memiliki dokumentasi foto yang diklaim memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat daerah di sebuah penginapan di Kota Maba.

Dalam dokumentasi tersebut, menurut GPM, terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta sebuah cek senilai sekitar Rp2 miliar. Organisasi itu menduga dokumentasi tersebut berkaitan dengan transaksi untuk memuluskan perubahan RTRW demi kepentingan aktivitas pertambangan.

GPM juga menuding aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah titik yang disebut berada di luar wilayah IUP. Mereka mengklaim terdapat perusahaan yang tetap melakukan produksi meskipun telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.

Selain itu, organisasi tersebut menduga aktivitas penambangan dilakukan di bekas wilayah operasional PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut GPM, perusahaan yang mereka soroti juga dinilai tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam keterangannya, GPM kembali mengaitkan sejumlah perkara dengan Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat. Mereka menyebut Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ricky, namun hingga kini pemeriksaan tersebut disebut belum terlaksana.

GPM meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan korupsi proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan praktik jual beli IUP, dugaan manipulasi anggaran proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra, hingga dugaan keterlibatan dalam perkara pengadaan barang penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 yang kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.

Dalam perkara tersebut, penyidik diketahui tengah menelusuri penggunaan anggaran Rp2,43 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan dari total anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp9,07 miliar.

GPM juga mengangkat dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada 2010 yang disebut berubah dari delapan titik koordinat menjadi 68 titik koordinat. Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat mengusut dugaan praktik jual beli IUP periode 2009-2010 yang disebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Defesna Utama, PT Subur Berkat Abadi, PT Prasindo Prima Gemilang, dan PT Rolisiana Heksa Kharisma, termasuk peningkatan status izin eksplorasi menjadi operasi produksi.

Tak hanya itu, GPM meminta aparat memeriksa mantan Kepala Bagian Hukum Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid, yang kini menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.

Di luar sektor pertambangan, GPM juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi tersebut menduga pembangunan mess Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara di Kota Ternate berkaitan dengan upaya mengamankan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Mereka juga mengklaim menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 03 Tahun 2022 dan Nomor 20 Tahun 2023. Menurut GPM, dana hibah untuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepemudaan (OKP) diduga tidak disalurkan secara merata.

Selain itu, GPM turut menyoroti belanja publikasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebesar Rp7,77 miliar yang dinilai memunculkan polemik karena dianggap tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.

Soroti Pembahasan AMDAL di Jakarta

GPM juga mengkritisi pembahasan dokumen AMDAL proyek pembangunan pabrik feronikel PT FHT di Kecamatan Maba yang beberapa hari lalu digelar di Jakarta. Menurut organisasi tersebut, pembahasan di luar wilayah terdampak telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat lingkar tambang dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Sartono Halek mengatakan sedikitnya terdapat 10 desa yang berada di kawasan lingkar tambang dan memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut. Namun, menurutnya, masyarakat dari desa-desa tersebut tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan pendapat maupun keberatan.

“AMDAL bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan hak masyarakat. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan warga yang terdampak langsung. Jika masyarakat tidak diberi ruang yang memadai, proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial,” ujarnya.

Menurut GPM, PT FHT sebagai anak perusahaan PT ANTAM yang mengembangkan proyek pabrik feronikel di Buli selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan lingkungan yang dinilai belum terselesaikan secara menyeluruh. Organisasi tersebut menilai minimnya pelibatan masyarakat berpotensi memicu konflik sosial, memperbesar risiko kerusakan lingkungan, hingga memunculkan konflik horizontal maupun vertikal di kawasan lingkar tambang.

GPM juga menilai masyarakat masih mengalami keterbatasan akses terhadap dokumen AMDAL, padahal dokumen tersebut merupakan instrumen penting yang memuat analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, serta rencana pemantauan lingkungan atas suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup.

“Partisipasi publik harus dibangun sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen hingga pemantauan lingkungan. Kami mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memfasilitasi pembahasan AMDAL di luar wilayah terdampak. Proses yang tidak partisipatif berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari,” tutup Sartono. (*)