Kejati Maluku Utara Ikuti FGD Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan

idetimur.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, SH., M.Hum ft/ist

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari bersama para Asisten dan Jaksa mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan pedoman tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif pada perkara pidana di bidang sumber daya alam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Falalamo Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Senin, (9/3/2026).

FGD ini menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, sebagai keynote speaker. Selain itu, sejumlah narasumber turut berpartisipasi memberikan pandangan dan masukan, di antaranya dari Lemdiklat Polri, Bareskrim Polri, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, serta WALHI.

Kegiatan ini menjadi forum diskusi lintas lembaga untuk menyusun pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam melalui mekanisme di luar pengadilan, sekaligus mendorong terciptanya penegakan hukum yang seimbang dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. (aji)