JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
JATAM menilai langkah kepolisian tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, dan lingkungan yang baik dan sehat. Organisasi ini juga menyebut tindakan tersebut sebagai praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang kerap digunakan untuk membungkam partisipasi publik.
Dalam rilis resminya, JATAM menyebut pemanggilan warga dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Polisi tertanggal 9 Februari 2026. Warga diduga melakukan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut JATAM, Pasal 162 kerap dianggap problematis karena tidak menjelaskan secara rinci bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi kegiatan pertambangan. Akibatnya, pasal tersebut sering disalahgunakan untuk menjerat masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya dari aktivitas tambang.
Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, Muh Jami, menyebut penggunaan pasal tersebut bukan pertama kali terjadi terhadap pembela lingkungan.
“Dari kasus kriminalisasi dua pejuang lingkungan di Torobulu, Sulawesi Tenggara, lima pejuang lingkungan di Desa Tondo dan Topogaro, Sulawesi Tengah, hingga 11 pejuang lingkungan Maba–Sangaji di Maluku Utara, semuanya dijerat dengan Pasal 162 ini,” ujar Muh Jami.
Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya tidak menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat,” tegasnya.
Aksi Warga Dinilai Hak Konstitusional
JATAM menilai aksi warga Sagea dan Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pembelaan terhadap hak atas lingkungan hidup yang dijamin konstitusi.
Dalam Pasal 28E UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sementara Pasal 28H menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Jaminan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan Pasal 66 UU tersebut serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan dari tindakan hukum balasan atau SLAPP.
Penolakan warga Sagea–Kiya sendiri dipicu oleh kekhawatiran terhadap ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo yang selama ini menjadi ruang ekologis, sosial, dan kultural masyarakat setempat.
Kawasan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen itu, Karst Boki Moruru di Sagea tercantum sebagai kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara.
Selain itu, dalam RTRW Halmahera Tengah, kawasan Karst Sagea juga ditetapkan sebagai daerah imbuhan dan penyimpan air tanah permanen serta menjadi bagian dari Geopark Halmahera Tengah yang diarahkan untuk perlindungan bentang alam dan pengembangan ekowisata.
Pasal 162 Dinilai Disalahgunakan
JATAM menilai penerapan Pasal 162 dalam kasus Sagea–Kiya tidak tepat. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin resmi dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Namun, pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan yang dimaksud telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas dan kepatuhan hukum, termasuk ketentuan dalam Pasal 70, Pasal 86F, dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba.
Menurut JATAM, terdapat sejumlah persoalan serius terkait kepatuhan perusahaan yang diduga beroperasi di wilayah tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan, hingga belum diselesaikannya hak-hak masyarakat adat atas tanah.
JATAM juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010 yang menegaskan Pasal 162 tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada perusahaan tambang.
Putusan tersebut diperkuat kembali melalui Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021 yang menyatakan pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dinilai Pola SLAPP
Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai penggunaan instrumen pidana terhadap warga Sagea–Kiya menunjukkan pola SLAPP yang bertujuan melemahkan gerakan warga dan melindungi kepentingan industri ekstraktif.
Ia menilai pola serupa sebelumnya juga terjadi dalam kasus Maba–Sangaji di Halmahera Timur, ketika puluhan warga adat ditangkap setelah memprotes aktivitas tambang nikel.
“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat tekan di garis awal konflik. Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik terhadap industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh mengganggu investasi,” ujar Julfikar.
JATAM menilai kriminalisasi terhadap warga tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis, menguras sumber daya komunitas, serta menimbulkan efek gentar bagi pembela lingkungan hidup.
Menurut mereka, negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang mempidanakan warganya demi menjamin kelancaran investasi. (aji)









