TERNATE – Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara (LPPD-MU) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam kegiatan penanggulangan bencana jembatan dan aliran sungai Ake Kususani, Desa Saluta, Kabupaten Halmahera Utara. Proyek yang ditangani oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara oleh Ketua LPPD-MU, Hairun, pada Kamis (11/12/2025).
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Tora Putra Mandiri dengan nilai anggaran Rp3 miliar. Hairun menyatakan, laporan ini menunjukkan komitmen lembaganya dalam mengawal setiap agenda pemerintah.
“Hari ini kami membuktikan konsistensi untuk mengawal program pemerintah. Kami baru saja menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” ujarnya.
Menurut Hairun, dalam salah satu item pekerjaan ditemukan indikasi adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut pembangunan bronjong pada proyek tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Ia mengungkapkan bahwa material batu yang seharusnya menggunakan batu pilihan berukuran besar justru diganti dengan kerikil yang diambil dari kali setempat.
“Harusnya material menggunakan batu pilihan berukuran besar dan dibeli karena ada anggarannya. tetapi yang kami temukan, rekanan justru menggunakan alat berat untuk menggaruk material dari kali kemudian menimbunnya dalam cetakan bronjong. Ini fatal dan sengaja dibiarkan BPBD,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Hairun meragukan kualitas dan daya tahan bangunan bronjong. Menurutnya, konstruksi itu tidak akan mampu menahan derasnya aliran sungai, terutama saat terjadi banjir bandang.
“Sangat disesalkan. Proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman banjir malah dikerjakan asal-asalan. Kualitas seperti itu jelas tidak akan bertahan lama,” tandasnya.
Untuk itu, LPPD-MU meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menindaklanjuti laporan tersebut secara serius meski proyek itu berada dalam pengawalan Kejaksaan.
“Kami minta agar Kejati serius menangani laporan ini karena berisiko tinggi bagi masyarakat. Pengawalan yang dilakukan Kejaksaan hanya dari sisi regulasi saja,” pintanya. (ji)









